Ahad 23 Jul 2023 15:51 WIB

Diperlakukan Kasar Suaminya, WNA Malaysia Minta Dipulangkan ke Negaranya

Seorang perempuan WNA Malaysia meminta dipulangkan karena perlakuan kasar suaminya.

Penganiayaan. Ilustrasi. Seorang perempuan WNA Malaysia meminta dipulangkan karena perlakuan kasar suaminya.
Foto: vccoordinator.wordpress.com
Penganiayaan. Ilustrasi. Seorang perempuan WNA Malaysia meminta dipulangkan karena perlakuan kasar suaminya.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, memulangkan seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Malaysia inisial NN bersama anaknya atas permintaannya karena diduga mendapat perlakuan kurang baik oleh suaminya.

"Wanita ini meminta dipulangkan ke negara asal karena dapat perlakuan tidak baik dari suaminya yang berasal dari Pesawaran, Lampung," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri, Ahad (23/7/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan bahwa keberangkatan WNA asal Malaysia ke negara asalnya sudah dilakukan dengan berkoordinasi dengan Atase Polisi Kedutaan Besar Malaysia, Divisi Hubungan Internasional Polri dan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta.

"WNA sudah kami pulangkan. Proses pemulangan berjalan normal, tanpa ada kendala apapun," kata dia.

Ia pun menegaskan bahwa Polda Lampung hingga kini masih mendalami perkara perlakuan tidak baik dari suami WNA tersebut. "WNA ini tinggal di Desa Mada Jaya, Way Khilau, Pesawaran, Lampung bersama suaminya sejak Agustus 2022. Namun setelah menikah, korban sering mendapat perlakuan kurang baik dari suaminya," kata dia.

Ia mengatakan berdasarkan informasi yang didapat dari Special Branch Kepolisian Malaysia yang telah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri, WNA ini kerap dipaksa terus menerus menafkahi kebutuhan sehari-hari sedangkan suaminya tidak bekerja.

"Korban sering dimintai uang oleh suaminya, bahkan sering meminta kiriman orang tuanya dari Malaysia," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa WNA tersebut telah tinggal bersama suaminya selama kurang lebih satu tahun dengan status pernikahan yang sah. "Di pencatatan sipil dan imigrasi juga WNA ini memiliki dokumen lengkap dan terdaftar secara sah. Dalam kasus ini kami masih mendalaminya," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement