Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW, "Man ata arrafan fasa-alahu an syai'in, lam tuqbal lahu sholatun arba'ina lailatan." Yang artinya, "Barang siapa yang mendatangi tukang ramal, lalu ia bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka sholatnya tidak diterima selama 40 hari." (HR Muslim).
Rasulullah SAW juga bersabda, "Man ata kaahinan aw arrafan fashoddaqahu bimaa yaqulu faqad kafara bima unzila ala Muhammadin." Yang artinya, "Barang siapa yang mendatangi seorang dukun atau tukang ramal. lalu membenarkan apa yang dikatakan dukun tersebut, maka ia telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad."
BACA JUGA: Sihir Perceraian: Penjelasan, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
Adapun para ulama menafsirkan nusyroh (sejenis jampi-jampi untuk mengobati seseorang yang kerasukan jin dan sejenisnya) adalah tindakan yang dilakukan pada masa jahiliyah untuk melepaskan sihir dengan upaya serupa.
Termasuk dalam kategori ini juga pengobatan yang dilakukan dengan bantuan para dukun dan tukang ramal, juga para penjaja dusta dan tukang tenung.
Maka, segala jenis penyembuhan penyakit di dalam Islam hanya diperbolehkan dengan cara yang disyariatkan dan dengan media yang diperbolehkan. Perhatikan profil terapis dan juga cara serta media pengobatannya.