Jumat 21 Jul 2023 14:51 WIB

Beratnya Tanggung Jawab Orang yang Bersumpah, Sahabat Lebih Pilih Keluar Banyak Harta

Islam mengajarkan agar berhati-hati dalam bersumpah.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
Beratnya Tanggung Jawab Orang yang Bersumpah, Sahabat Lebih Pilih Keluar Banyak Harta
Foto: www.freepik.com
Beratnya Tanggung Jawab Orang yang Bersumpah, Sahabat Lebih Pilih Keluar Banyak Harta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seseorang yang bersumpah akan dimintai pertanggungjawaban atas sumpahnya. Oleh karena itu, Islam mengajarkan agar berhati-hati dalam bersumpah. Jangan sampai bersumpah palsu (al ghomus).

Apalagi, bila sumpah palsu dengan menggunakan nama Allah. Maka orang yang melakukannya akan mendapat dosa berlipat ganda.

Baca Juga

Sebagaimana dalam kitab at Targhib wat Tarhib mengutip sebuah hadits

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:  أَ   كْبَرُالْكَبَائِرِالشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالْيَمِيْنُ الْغَمُوْسُ.

Rasulullah ﷺ bersabda: “Dosa yang paling besar ialah menyekutukan Allah dan sumpah palsu” (HR Thabarani).

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:  مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِيْنٍ مَصْبُوْرَةٍ كَاذِبَةٍ فَلْيَتَبَوَّأْمَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa bersumpah dengan sumpah dusta, maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya di dalam neraka” (HR Hakim).

Maka, para sahabat dan orang-orang saleh terdahulu begitu sangat berhati-hati dalam bersumpah. Dan sebisa mungkin tidak mengucapkan sumpah kendatipun apa yang dikatakannya adalah benar.

Bahkan, saking beratnya ketika mengucapkan sumpah meskipun benar dan sesuai faktanya. Namun, sejumlah sahabat rela menebus sumpah yang diucapkannya dengan menyedekahkan hartanya. Sebagaimana diriwayatkan:

وَعَنْ جُبَيْرِبْنِ مُطْعِمٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ افْتَدَى يَمِنَهُ بِعَشْرِةِ اَلَافِ دِرْهَمٍ ثُمَّ قَالَ:  وَرَبِّ الْكَعْبَةِ لَوْحَلَفْتُ فَحَلَفْتُ صَادِقًاوَاِنَّمَا هُوَشَىْءٌ افْتَدَيْتُ بِهِ يَمِيْنِى.

Jubair bin Muth’im ra telah menebus sumpahnya dengan 10 ribu dirham, kemudian ia berkata, “Demi Allah yang memiliki Ka’bah, seandainya saya bersumpah, maka saya bersumpah yang benar. Sesungguhnya 10 ribu dirham itu barang yang menebus sumpahku” (HR Thabarani).

وَعَنِ الْأَشْعَثِ بْنِ فَيْسٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ اشْتَرَ ى يَمِينَهُ مَرَّةً بِسَبْعِيْنَ أَلْفًا.

Asy’ast bin Qais ra telah membeli sumpahnya sekali, dengan 70 ribu (HR Thabarani).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement