Jumat 21 Jul 2023 12:18 WIB

Soal Sumber Harta Menpora, Ini Beda Hibah, Hadiah, dan Warisan dalam Islam

Hibah, hadiah, dan warisan ada dalam khazanah fiqih Islam.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
 Soal Sumber Harta Menpora, Ini Beda Hibah, Hadiah, dan Warisan dalam Islam. Foto:  Ilustrasi warisan
Foto:

Sedangkan syarat-syarat bagi orang yang diberi hibah yakni  benar-benar ada waktu diberi hibah. Bila tidak benar-benar ada, atau diperkirakan adanya, misalnya dalam bentuk janin, maka hibah tidak sah. Apabila orang yang diberi hibah itu ada di waktu pemberian hibah akan tetapi dia mengalami sakit mental atau gangguan kejiwaan, maka hibah itu diambil oleh walinya.

Sedangkan barang yang dihibahkan adalah benar-benar adanya, harta yang bernilai, dapat dimiliki dzatnya, yakni bahwa yang dihibahkan itu adalah apa yang bisa dimiliki, diterima peredarannya, dan pemilikannya dapat berpindah tangan. Maka tidak sah menghibahkan air di sungai, ikan di laut, burung di udara, masjid-masjid atau pesantren-pesantren. Tidak berhubungan dengan tempat pemilik hibah, seperti menghibahkan tanaman, pohon, atau bangunan tanpa tanahnya.

Dikhususkan, yakni yang dihibahkan itu bukan untuk umum, sebab pemegangan dengan tangan itu tidak sah kecuali bila ditentukaan (dikhususkan) seperti halnya jaminan.

Sementara itu hadiah merupakan pemberian yang diberikan kepada siapa pun untuk menunjukkan kasih sayang, apresiasi, kepedulian, atau keakraban, contohnya kado ulang tahun, kado wisuda, hadiah kelulusan, dan lain sebagainya.

Lain lagi dengan harta warisan. Kata waris berasal dari  Al-Miraats yang secara bahasa artinya perpindahan dari seseorang kepada orang lain, atau dari suatu kaum ke kaum yang lain. Sementara, Al-Miraats secara makna memiliki arti berpindahnya hak kepemilikan harta dari orang yang sudah meninggal kepada ahli warisnya selama hidup, baik itu aset berwujud atau aset tak berwujud yang hak miliknya legal secara syar’i.

Dengan demikian, arti dari warisan adalah harta peninggalan atau barang pusaka yang ditinggalkan pemilik sebelumnya untuk diberikan kepada penerusnya yang berhak menjadi ahli waris. 

يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Alquran surat An Nisa ayat 11)

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement