Selasa 18 Jul 2023 12:32 WIB

Sejarah Penetapan Tahun Hijriyah Oleh Umar Bin Khattab

Umar bin Khattab konsultasi dengan para sahabat soal tahun Hijriyah.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
 Sejarah Penetapan Tahun Hijriyah oleh Umar bin Khattab. Foto:  Sampul depan buku Sang Legenda Umar bin Khattab.
Foto: buku.tokobagus.com
Sejarah Penetapan Tahun Hijriyah oleh Umar bin Khattab. Foto: Sampul depan buku Sang Legenda Umar bin Khattab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada masa Khalifah Umar bin Khattab (634-644 M), terjadi peristiwa penting dalam sejarah Islam yang berkaitan dengan penetapan tahun Hijriyah. Tahun Hijriyah merupakan kalender yang digunakan oleh umat Islam berdasarkan peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah pada 622 M.

Pendiri Rumah Fiqih Indonesia Ustaz Ahmad Sarwat menejelaskan, dalam situs resmi Rumah Fiqih, ada dua macam sistem penghitungan kalender yang paling umum digunakan oleh manusia. Pertama, yaitu sistem syamsiyah, yaitu perhitungan didasarkan pada putaran bumi mengelilingi matahari. Kedua, sistem Qamariyah, yaitu perhitungan berdasarkan putaran bulan mengelilingi bumi.

Baca Juga

Kedua sistem penghitungan ini sudah ada sejak lama, jauh sebelum diutusnya Nabi Muhammad SAW. Bangsa Arab dan Yahudi mengunakan sistem penghitungan kalender Qamariyah, yaitu berdasarkan putaran bulan mengelilingi bumi.

Maka yang dihitung masa waktu satu bulan, yaitu berapa lama waktu yang dibutuhkan oleh bulan untuk mengelilingi planet bumi ini dalam satu kali putaran. Ternyata lamanya tidak seragam untuk tiap bulannya, kadang 29 hari dan kadang 30 hari. Posisi seseorang di permukaan bumi juga ikut memengaruhi sistem perhitungannya.

Jumlah bulannya ada 12 dalam setahun. Nama-nama bulannya oleh bangsa Arab disebut sebagai Muharram, Safar, Rabiul Awwal, Rabiutstani (Rabiul Akhir), Jumadil Awwal, Jumaditstsani (Rabiul Akhir), Rajab, Sya'ban, Ramadhan, Syawal, Dzulqaidah, dan Dzulhijah.

Sistem penghitungan ini sudah ada jauh sebelum masa diutusnya Nabi Muhammad SAW. Meski sistem penghitungan kalender sudah ada dan sudah digunakan, yang belum ada justru angka tahunnya.

Menurut Ustaz Sarwat, orang Arab sejak sebelum masa kenabian sudah terbiasa menyebut tanggal dan bulan, tapi mereka tidak pernah menyebut angka tahun. Jadi, mereka bisa mengatakan bahwa hari ini adalah tanggal 1 Muharram, tapi mereka tidak mengetahui atau tidak menentukan tahunnya.

Kemudian, Khalifah Umar menyadari perlunya memiliki sistem penanggalan yang lebih teratur dan jelas bagi umat Islam. Konon dahulu ketika Khalifah Umar menerima surat, kalimat pembuka surat itu membuatnya tertegun.

Orang itu menulis, "Saya telah menerima surat dari Anda yang tidak ada angka tahunnya."

Setelah 17 tahun hijrahnya Rasulullah SAW, Khalifah Umar lalu berkonsultasi dengan para sahabat. Mereka membahas tentang bagaimana cara yang paling tepat untuk menetapkan titik awal kalender Islam yang baru.

Setelah berbagai pertimbangan, mereka sepakat untuk menggunakan peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW sebagai titik awal penanggalan yang baru. Pemilihan tahun hijrah sebagai titik awal tersebut memiliki makna simbolis yang kuat, karena hijrah merupakan tonggak bersejarah bagi perkembangan umat Islam.

“Yang dijadikan penetapan saat itu bukan penetapan awal tanggal dan bulan, tetapi hanya angka tahunnya saja. Sebab yang belum ada memang angka tahunnya saja. Sedangkan sistem metode penghitungannya tetap mengacu kepada sistem qamariyah yang sudah lama digunakan di negeri Arab,” kata Ustaz Sarwat.

Maka, pada tahun 17 Hijriyah (638 M), Khalifah Umar bin Khattab secara resmi memulai kalender hijriyah sebagai kalender resmi umat Islam. Tahun tersebut ditetapkan sebagai tahun pertama hijriyah dan peristiwa-peristiwa sebelumnya dikonversi ke dalam tahun Hijriyah.

Kalender hijriyah merupakan kalender lunar, yang berarti berdasarkan pada siklus bulan. Satu tahun Hijriyah terdiri atas 12 bulan, dengan total 354 atau 355 hari. Dalam kalender hijriyah, setiap tahunnya terbagi menjadi 12 bulan.

Penetapan tahun hijriyah oleh Umar bin Khattab memiliki dampak yang signifikan dalam mengorganisir urusan keagamaan, peristiwa sejarah, dan kehidupan umat Islam. Hingga saat ini, kalender hijriyah masih digunakan oleh umat Islam di seluruh dunia dan menjadi acuan dalam menentukan tanggal-tanggal penting, seperti ibadah puasa, perayaan Idul Fitri dan Idul Adha, serta peristiwa-peristiwa keagamaan lainnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement