Sabtu 15 Jul 2023 16:24 WIB

5 Jenis Nikah yang Diharamkan dalam Islam dan Alasan Pelarangannya

Ada jenis-jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam

Rep: Mabruroh/ Red: Nashih Nashrullah
Menikah.   (ilustrasi). Ada jenis-jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam
Foto:

Alasannya karena wanita ini sudah ditalak 3 kali dari mantan suaminya tersebut, sehingga untuk bisa kembali rujuk harus menikah dengan laki-laki lain.

Dalam Islam, laki-laki yang menjadi suami nikah tahlilnya disebut muhallil, sedangkan mantan suaminya disebut muhallal lahu. Dari segi hukum fiqih, pernikahan jenis ini dilarang dan haram. Hal ini berdasarkan hadits-hadits berikut:

'Uqbah bin Amir berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "'Maukah kamu kuberitahu tentang pejantan pinjaman?" Mereka menjawab, "Mau, ya Rasulullah". Rasulullah SAW  bersabda: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ "Yaitu muhallil. Semoga Allah melaknat muhallil dan muhallal lahu." (HR Ibnu Majah).

 

Dan, Ibnu Mas'ud berkata, "Rasulullah Saw. melaknat muhallil (yang menghalalkan) dan orang yang dihalalkannya." (HR Ahmad, Nasa'i, dan Tirmidzi).

Kelima, nikah syighar. Nikah syighar termasuk jenis pernikahan yang diharamkan dalam Islam. Sebab, lagi-lagi pernikahan ini tidak dilandasi oleh niat dan tujuan sesuai syariat, melainkan dilandasi oleh perjanjian tertentu.

Arti dari nikah syighar adalah bahwa seorang ayah menikahkan anak atau saudara perempuannya dengan laki-laki, dengan syarat ia (si ayah atau wali ini) menikahkan dirinya dengan anak atau saudara perempuannya tanpa membayar mahar.

Makna ini berdasarkan hadits dari Ibnu Umar yang berkata, "Rasulullah Saw melarang nikah syighar. Nikah syighar adalah seseorang menikahkan anak atau saudara perempuannya dengan seorang lelaki dengan syarat ia menikahkan dirinya dengan anak atau saudara perempuannya tanpa membayar mahar." (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Nasa'i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Jadi, apabila ada orang yang mengatakan, "Nikahkanlah aku dengan anak atau saudara perempuanmu, lalu aku akan menikahkanmu dengan anak atau saudara perempuanku," maka pernikahannya disebut nikah syighar." Ibnu Umar menyampaikan bahwa sesungguhnya Nabi SAW bersabda, "Tidak ada nikah syighar dalam Islam." (HR Muslim).

Itulah beberapa pernikahan yang dilarang atau haram dalam Islam. Selain jenis-jenis yang tersebut di atas, masih ada lagi jenis-jenis pernikahan lain dalam Islam. Salah satu jenis nikah yang lain itu adalah nikah siri.

Mungkin kita sering mendengar tentang nikah ini. Pernikahan siri termasuk pernikahan yang sah dalam Islam, sehingga tidak saya sebutkan dalam daftar jenis-jenis pernikahan di atas. Akan tetapi, pernikahan siri sendiri terbagi menjadi beberapa jenis, yang tidak semua jenis nikah siri itu halal. Dengan kata lain, ada nikah siri yang dilarang atau diharamkan dalam Islam.

Baca juga: Ketika Kabah Berlumuran Darah Manusia, Mayat di Sumur Zamzam, dan Haji Terhenti 10 Tahun

Arti dari nikah siri adalah pernikahan yang disembunyikan atau dirahasiakan. Berdasarkan pengertian ini, maka nikah siri terbagi menjadi tiga, yakni pernikahan yang dilaksanakan tanpa persetujuan wali (ayah) dari pihak perempuan, pernikahan yang tidak dicatat di KUA, dan pernikahan yang dirahasiakan dari publik karena alasan tertentu.

Dari ketiga jenis nikah siri itu, maka nikah sirri yang haram atau dilarang adalah nikah sirri yang pertama, yakni pernikahan yang dilaksanakan tanpa persetujuan wali. Sebab, wali nikah adalah syarat sahnya nikah. Tanpa wali, pernikahan dianggap tidak sah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement