REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Pernikahan merupakan ikatan antara dua pihak dan juga merupakan salah satu jenis ibadah di dalam Islam. Para ulama setidaknya menetapkan hukum di dalam suatu pernikahan.
Dikutip dari buku Fikih Mahar karya Isnan Anshory disebutkan rukun nikah merupakan sebab sahnya suatu pernikahan. Di mana mayoritas ulama berpendapat bahwa rukun nikah itu ada empat hal, yaitu pertama kedua mempelai, kedua shoghoh atau ijab qobul, ketiga wali wanita, dan keempat dua saksi.
Sedangkan syarat menikah dari masing-masing rukun menikah menurut ketentuan Islam dikutip dari website Kementrian Agama, diantaranya,
Pertama, syarat calon mempelai pria yakni beragama Islam, terang prianya (bukan banci), tidak dipaksa, tidak beristri empat orang, bukan mahrom calon istri, tidak mempunyai istri yang haram dimadu dengan calon istri, mengetahui calon istri yang haram dinikahi, dan tidak dalam ihram atau berhaji.
Kedua, syarat calon mempelai wanita beragama Islam, terang wanitanya (bukan banci), telah memberi izin kepada wali untuk menikahkannya, tidak bersuami dan tidak dalam keadaan iddah, bukan mahrom calon suami, belum pernah mendapat sumpah li\'an oleh calon suami, dan tidak dalam ihram atau berhaji.
Ketiga, syarat wali nikah yakni, beragama Islam, baligh, berakal sehat, tidak dipaksa, terang lelakinya, adil (bukan orang yang fasiq), tidak dalam ihram atau berhaji, dan tidak dicabut haknya dalam menguasai harta benda oleh pemerintah (mahjur bifassah).
Keempat, syarat saksi, yakni, beragama Islam, laki-laki, baligh, berakal, adil, mendengar, tidak tuli, bisa bercakap-cakap, tidak pelupa, menjaga harga diri, mengerti ijab dan qabul, tidak merangkap sebagai wali nikah.
Kelima adalah ijab dan qabul. Dalam buku Bekal Pernikahan karya Syekh Mahmud Al Mashri menjelaskan ucapan dan lafaz yang dapat menyempurnakan akad dan menunjukkan persetujuan ini disebut ijab dan qabul. Keduanya merupakan rukun akad nikah menurut kesepakatan para ulama.
Ijab adalah lafaz yang diucapkan oleh salah satu pihak untuk mengungkapkan keinginannya membangun hubungan suami istri. Ini membuktikan bahwa pelaku akad bertanggung jawab atas ucapannya.
Sementara itu, qabul adalah lafaz yang diucapkan oleh pihak lain, yang menyatakan persetujuan dan kerelaannya terhadap isi dan kandungan akad.
Ijab dan qabul yang dapat menyempurnakan akad nikah adalah yang diucapkan oleh orang yang sah untuk melaksanakan nikah, yakni peminang dan yang dipinang, asalkan masing-masing sudah cukup umur dan layak untuk menikah. Boleh juga lafaz ini diucapkan oleh wakil suami atau wakil istri. Pernikahan termasuk akad yang bisa diwakilkan seperti halnya akad - akad lain.