Jumat 14 Jul 2023 12:25 WIB

Laki-Laki Muslim Memakai Gelang Rantai Perak, Bolehkah?

Secara umum, laki-laki dilarang bersikap seperti perempuan.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Muslim. Laki-Laki Muslim Memakai Gelang Rantai Perak, Bolehkah?
Foto: EPA-EFE/FAZRY ISMAIL
Ilustrasi Muslim. Laki-Laki Muslim Memakai Gelang Rantai Perak, Bolehkah?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di zaman modern ini, berbagai jenis aksesori telah tersedia untuk menunjang penampilan, baik laki-laki maupun perempuan. Penggunaan aksesoris ini asalkan tidak berlebihan dan tidak membahayakan untuk keselamatan diri, bukanlah hal yang diharamkan dalam Islam.

Namun pertanyaannya, bagaimana bila aksesori misalnya berupa gelang rantai perak ini digunakan oleh laki-laki? Bagaimana hukumnya kaum laki-laki memakainya, meskipun bukan terbuat dari emas? Jika untuk kesehatan apakah ada pengecualian?

Baca Juga

BACA JUGA: 8 Amalan Sunnah di Hari Jumat, Jika Dikerjakan Mendapat Pahala

Dilansir dari About Islam pada Jumat (14/7/2023), secara umum, laki-laki dilarang bersikap seperti perempuan, termasuk dalam hal berpakaian dan memakai hiasan seperti gelang, kalung, dan anting.

“Secara umum, laki-laki tidak boleh memakai gelang perak karena dianggap meniru perempuan,” kata Wael Shehab, PhD dalam Studi Islam dari Universitas Al-Azhar dan saat ini Imam Masjid Downtown Toronto di Kanada.

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Semoga Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan, dan sebaliknya.” (HR An-Nawawi)

Namun, pepatah syariah mengatakan keharusan melonggarkan larangan jika berhadapan dengan kasus kesehatan. Sehingga ketika ada seorang laki-laki diharuskan memakai rantai perak untuk alasan medis, maka diperbolehkan.

“Jadi, jika seorang pria diharuskan memakai gelang karena alasan kesehatan, maka dia diperbolehkan untuk kebutuhan tersebut,” ujar Shehab.

Patut dicatat perak tidak dilarang untuk pria. Misalnya, seorang pria mungkin memakai cincin perak.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement