Jumat 14 Jul 2023 11:56 WIB

Viral Pengantin Perempuan Kabur, Apa Kata Islam Soal Perjodohan?

Sejatinya perjodohan tidak terlarang dalam syariat Islam.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Menikah. Ilustrasi
Foto:

Seorang anak mempunyai hak untuk menolak jodoh yang telah dipilihkan oleh orang tuanya, dan hal itu tidak termasuk dalam perbuatan durhaka. Hal ini sebagaimana diceritakan oleh Ibnu Abbas Ra dalam sebuah hadits berikut:

“Ada seorang gadis yang mendatangi Rasulullah SAW dan melaporkan bahwa ayahnya menikahkannya sementara dia tidak suka. Kemudian Rasulullah SAW memberikan hak pilih kepada wanita tersebut (untuk melanjutkan pernikahan atau pisah).” (HR Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah).

BACA JUGA: 8 Amalan Sunnah di Hari Jumat, Jika Dikerjakan Mendapat Pahala

Sementara, orang tua tidak boleh memaksa anaknya dengan calon yang dipilih olehnya. Karena, menikah merupakan hak seorang anak. Sebelum dinikahkan dengan calon yang dipilihkan, mereka harus ditanya dulu kerelaannya.

Rasulullah SAW bersabda:

عن أبي هريرة رضي الله عنه مرفوعاً: «لا تنُكْحَ ُالأيُّم حتى تُستأمر، ولا تنكح البكر حتى تُستَأذن، قالوا: يا رسول الله، فكيف إذنها قال: أن تسكت».

Dari Abu Hurairah Ra secara marfu': "Seorang janda tidak boleh dinikahkan sampai dia dimintai pendapatnya. Seorang perawan tidak boleh dinikahkan sampai dimintai izinnya." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya?" Beliau bersabda, "Diamnya."  (HR Bukhari dan Muslim).

Jadi, perjodohan dalam Islam boleh saja dilakukan. Namun, bukan berarti semua jenis perjodohan diperbolehkan di dalam Islam. Ada juga perjodohan yang dilarang dalam Islam, yaitu perjodohan umat Islam dengan kafir dzimmi.

Seperti disampaikan Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, para ulama bersepakat perjodohan antara kaum Muslim dengan kaum kafir dzimmi merupakan penghalang untuk menikah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement