"Istri saya tidak meminta izin kerja, tidak ingin kerja, dan tidak kuat kerja. Padahal saya sudah menikah dengannya 50 tahun. Dia juga telah melanjutkan studinya dan hafal Alquran," tuturnya.
Syekh Jum'ah menambahkan, bagaimana pun, sebagian perempuan tentu ingin bekerja atau berkarier untuk bisa merealisasikan dan mengaktualisasikan dirinya. "Tetapi ini harus atas kesepakatan suami," ujarnya.
Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah telah mengizinkan kalian untuk keluar dari rumah untuk memenuhi hajat dan kebutuhan kalian." (HR Bukhari dan Muslim).
Ustadz Oni Sahroni, yang juga dosen di Institut Ilmu Alquran (IIQ) Jakarta menjelaskan, hajat dan kebutuhan yang disebutkan dalam hadits tersebut umum dan mutlak. Maka, profesi perempuan sebagai seorang pengusaha (pelaku bisnis) itu bagian dari memenuhi kebutuhan di luar rumah.
Ada sejumlah contoh perempuan di masa Rasulullah SAW yang bekerja di luar rumah. Asma binti Abu Bakar berjualan keluar rumah membawa makanan dan Rasulullah beserta sahabat yang lain tidak melarangnya.
Ummu Qailah pernah datang kepada Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk mengenai pengelolaan jual beli. Zainab binti Jahsy aktif bekerja menyamak kulit binatang, menjualnya, dan sebagian hasil usahanya disedekahkan. Asy-Syifa, ditugaskan Khalifah Umar bin Khattab sebagai petugas yang mengatur manajemen perdagangan Kota Madinah.
Bahkan Khadijah adalah pebisnis yang sukses dan dijuluki at-Thahirah (bersih suci). Walaupun pengusaha, dia tak melalaikan kewajiban sebagai seorang ibu. Keempat anaknya menjadi wanita-wanita luar biasa dalam sejarah, sebut saja Zainab, Ruqayah, Ummi Kultsum, dan Fatimah Az Zahra.