Ahad 09 Jul 2023 18:37 WIB

Bagaimana Cara Wudhu Bagi Orang yang Memiliki Bagian Tubuh Palsu?

Tidak wajib atasnya berwudhu sebagaimana normalnya orang.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Berwudhu
Foto: EPA-EFE/BILAWAL ARBAB
Ilustrasi Berwudhu

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Bagi orang dengan kondisi yang tidak memungkinkan berwudhu secara normal, Islam tidak memberatkan. Termasuk bagi mereka yang memiliki bagian tubuh palsu namun ingin berwudhu.

Ali bin Sulaiman Ar Rumaikhan dalam buku Fiqih Pengobatan Islami menjelaskan, jika seseorang kehilangan anggota tubuh terutama anggota tubuh yang masuk dalam bagian wudhu, maka kewajiban membasuh anggota wudhu tersebut menjadi gugur. Dan ini tidak digantikan dengan tayamum.

Baca Juga

Sebab ia kehilangan tempat bagian anggota yang diwajibkan untuk dibasuh, maka tidak wajib atasnya berwudhu sebagaimana normalnya orang. Namun demikian, orang yang memiliki bagian tubuh palsu, maka ia juga tidak berkewajiban untuk membasuhnya.

Hal ini tidak dapat disamakan seperti wajibnya mengusap dua sepatu yang dikenakan. Karena kedua belah sepatu tersebut dipakai pada anggota tubuh yang masih ada yang wajib dibasuh.

Sedangkan anggota tubuh yang palsu tersebut dibuat untuk menggantikan anggota tubuh yang sudah tiada. Namun para ulama, salah satunya Syekh Ibnu Utsaimin berpendapat, "Apabila bagian persendian yang terpotong, maka wajib untuk membasuh bagian ujung dari anggota tersebut.

Contohnya; seandainya tangan terpotong pada bagian siku, maka bagian ujung lengan wajib dibasuh. Seandainya kaki putus pada bagian mata kaki, maka ujung betis wajib untuk dibasuh."

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement