REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pintu terbesar wanita untuk masuk surga yakni dengan menjaga kehormatannya. Hal ini telah disampaikan oleh Nabi Muhammad ﷺ.
Dalam riwayat Abdurrahman bin Auf radhiyallahu anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
“إِذَا صَلَّتْ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا؛ قِيلَ لَهَا ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ”.
“Apabila wanita sholat lima waktu, puasa bulan Ramadhan, dia menjaga kemaluannya, menaati suaminya, maka akan dikatakan padanya. Masuklah ke dalam surga dari pintu mana saja (HR. Ahmad)
Dikutip dari buku Akhlak Wanita Muslimah karya Abu Ubaidah, Di antara bentuk menjaga kehormatan bagi seorang wanita adalah:
1. Tidak sering keluar rumah
Rasulullah ﷺ bersabda:
لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر ، أن تأذن في بيت زوجها وهو كاره ، ولا تخرج وهو كاره
Tidak halal bagi seorang istri untuk mengizinkan orang lain masuk rumah yang suaminya benci, dan janganlah seorang istri keluar rumah sementara suaminya dalam keadaan benci. (Hadits hasan. Lihat al-Insyiroh Fi Adab an-Nikah hal.72, Abu Ishaq al-Huwaini)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Tidak halal bagi seorang istri untuk keluar rumah kecuali dengan izin suaminya. Apabila seorang istri keluar rumah tanpa izin suami maka dia telah nusyuz (membangkang), telah bermaksiat kepada Allah dan RasulNya, berhak mendapat hukuman”.
2. Tidak mengizinkan laki-laki masuk ke rumahnya
Rasululloh ﷺ bersabda:
ألا إنَّ لَكم على نسائِكم حقًّا ، ولنسائِكم عليكم حقًّا ، فأمَّا حقُّكم على نسائِكُم ألا يوطِئنَ فُرُشَكم من تَكرَهونَ ، ولا يأذَنَّ في بيوتِكم لِمن تَكرَهونَ
"Ketahuilah, bahwa kalian memiliki hak atas istri-istri kalian dan istri-istri kalian juga memiliki hak atas kalian. Hak kalian atasmereka adalah mereka tidak boleh membiarkan orang yang kalian benci untuk menginjakkan kaki di kamar kalian. Dan tidak boleh juga mengizinkan orang yang kalian benci masuk rumah kalian." (HR Tirmidzi: 1163)
Baca juga: Jalan Hidayah Mualaf Yusuf tak Terduga, Menjatuhkan Buku Biografi Rasulullah SAW di Toko
3. Tidak melembutkan suara
Para Muslimah dilarang ketika berbicara di hadapan lelaki yang bukan mahramnya untuk melembutkan suara dan menundukkannya. Karena hal itu bisa menggoda sehingga dapat menimbulkan ketertarikan yang pada akhirnya bisa menghantarkan pada perbuatan keji, yaitu zina. Allah menegaskan larangan ini dalam firmannya:
يٰنِسَاۤءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَاَحَدٍ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِيْ فِيْ قَلْبِهٖ مَرَضٌ وَّقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوْفًاۚ
"Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik." (QS Al-Ahzab ayat 32)