Sabtu 08 Jul 2023 12:46 WIB

Selebgram Bangga Hamil Luar Nikah dan Buka Donasi, Ini 6 Alasan Islam Haramkan Seks Bebas

Seks pra nikah merupakan perbuatan zina yang dilaran Islam

Rep: Rahma Sulistya, Umar Mukhtar / Red: Nashih Nashrullah
Menikah muda.ilustrasi. Seks pra nikah merupakan perbuatan zina yang dilaran Islam
Foto:

Agar dijauhkan dari seks bebas, maka sadari akibat zina di dunia dan akhirat. Sudah mendapat hukuman di dunia secara syariat maupun sosial, dapat lagi siksaan di akhirat. Akibat buruknya tidak akan pernah sebanding dengan kenikmatan sesaat yang dirasakan pelaku zina.

Sepeninggal Nabi Muhammad SAW, Umar bin Khattab pun pernah menyampaikan pidato di mana dia memastikan bahwa hukuman rajam bagi pelaku zina itu nyata. Dalam riwayat Abdullah bin Abbas, dikatakan bahwa Umar bin Khattab menyampaikan: 

  • قالَ عُمَرُ بنُ الخَطَّابِ وَهو جَالِسٌ علَى مِنْبَرِ رَسولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ  عليه وسلَّمَ: إنَّ اللَّهَ قدْ بَعَثَ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ بالحَقِّ، وَأَنْزَلَ عليه الكِتَابَ، فَكانَ ممَّا أُنْزِلَ عليه آيَةُ الرَّجْمِ، قَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا وَعَقَلْنَاهَا، فَرَجَمَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ، وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ، فأخْشَى إنْ طَالَ ببالنَّاسِ زَمَانٌ أَنْ يَقُولَ قَائِلٌ: ما نَجِدُ الرَّجْمَ في كِتَابِ اللهِ فَيَضِلُّوا بتَرْكِ فَرِيضَةٍ أَنْزَلَهَا اللَّهُ، وإنَّ الرَّجْمَ في كِتَابِ اللهِ حَقٌّ علَى مَن زَنَى إذَا أَحْصَنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ، إذَا قَامَتِ البَيِّنَةُ، أَوْ كانَ الحَبَلُ، أَوِ الاعْتِرَافُ.

Baca juga: Ada 100 Juta Kerikil untuk Lempar Jumrah Jamaah Haji,  Kemana Perginya Seusai Dipakai?

"Allah SWT mengutus Nabi Muhammad SAW dengan membawa al-Haq dan menurunkan Alquran kepadanya. Salah satu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW adalah ayat tentang rajam yang telah dibaca dihafal, dan dipahami. Rasulullah SAW pun sudah menerapkan hukuman rajam itu. Setelah beliau SAW wafat, hukuman rajam juga telah diterapkan. Aku khawatir jika zaman telah berlalu lama terhadap manusia, akan ada orang yang berucap, 'Kita tidak menemukan (hukum) rajam di dalam kitab Allah', sehingga mereka akan sesat dengan sebab meninggalkan satu kewajiban yang telah diturunkan oleh Allah. Sungguh (hukum) rajam benar-benar ada di dalam kitab Allah terhadap pezina yang padahal dia telah menikah, dari kalangan laki-laki maupun wanita, jika ada bukti (saksi), atau bukti hamil, atau pengakuan." (HR Bukhari dan Muslim)

 

Zina dimulai dari coba-coba maka jangan pernah mencoba-coba zina karena Allah SWT memberi peringatan untuk tidak mendekati zina, sebagaimana firman-Nya pada Surat Al Isra ayat 32.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement