Sebab itu, dari dua dalil Alquran tersebut maka dalil pengharaman memakan bangkai adalah dalil yang sharih dan qath'i (tegas dan pasti) yang tidak perlu diragukan lagi status hukum haram dari memakan bangkai.
"Hikmahnya larangan memakan bangkai dalam ajaran Islam adalah untuk pemeliharaan dan perlindungan jiwa manusia (hifdz an-nafs) yang masuk dalam kategori komponen utama atau primer dalam kehidupan manusia (al-dlaruuriyyat, al-kulliyyat). Dikarenakan menurut para pakar kesehatan dan gizi bahwa daging bangkai sangat tidak disarankan untuk dikonsumsi masyarakat, karena berbagai risiko virus dan penyakit yang mungkin saja dapat ditularkan kepada mereka yang mengonsumsinya yang dapat menghilangkan nyawa. Tidak peduli apakah hewan itu mati karena sakit, terkena virus, mengalami hal-hal nahas seperti kecelakaan atau bencana alam, ataupun alasan yang lain," kata kiai Kiki kepada Republika.co.id, Kamis (6/7/2023)
Kiai Kiki mengatakan bahwa peristiwa yang terjadi di Gunungkidul menjadi pelajaran bagi setiap masyarakat. Selain itu, dengan adanya peristiwa tersebut, Kiai Kiki menyarankan agar setiap pihak kedepannya tidak lagi mengubur hewan ternak yang mati berpenyakit antraks atau penyakit menular lainnya, melainkan dengan cara dibakar hingga bangkai hewan ternak tersebut tidak dapat lagi dikonsumsi manusia.
Selain itu, menurutnya, masyarakat perlu diedukasi mengenai jenis-jenis penyakit hewan ternak yang dapat menular ke manusia atau zoonosis dan bisa menghilangkan jiwa manusia. Warga juga bisa diedukasi untuk bisa melakukan pemeriksaan ante mortem (pemeriksaan kesehatan sebelum disembelih) terhadap hewan ternak dan mampu melakukan tindakan cepat serta tepat jika mendapatkan hewan ternak yang mengidap penyakit zoonosis.
Ia menjelaskan ada 10 penyakit zoonosis yang terdapat di hewan ternak yang disebabkan oleh bakteri, parasit dan virus. Dari 10 penyakit ini ada yang sangat berbahaya sehingga hewan tidak dapat dipotong dan harus dimusnahkan, yaitu antraks, Leptospiros sallmonelosis/diare menular, dan orf.