Kamis 06 Jul 2023 21:10 WIB

Hukum Mengemis dalam Islam

Islam melarang umatnya untuk mengemis.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
 Hukum Mengemis dalam Islam. Foto:  Tiga pengemis, ilustrasi
Foto: Blogspot
Hukum Mengemis dalam Islam. Foto: Tiga pengemis, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Pengasuh Pondok Pesantren Dar Al-Quran Cirebon, KH Ahsin Sakho menjelaskan tentan hukum mengemis atau meminta-minta dalam Islam. Menurut dia, Islam melarang umatnya untuk mengemis karena tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.

“Islam itu ingin stratanya terhormat, orang itu terhormat. Makanya kata nabi, yangan di atas lebih bagus dari tangan di bawah. Kalau tangan di atas itu pemberi, kalau di tangan di bawah itu mengemis,” ujar Kiai Ahsin saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (6/9/2023).

Baca Juga

Dalam hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda,

اَلْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى

Artinya: “Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah”.

“Nah itu nabi tidak ingin ada umatnya itu melakukan pekerjaan mengemis itu,” ucap Kiai Ahsin.

Dia mengatakan, dalam suatu hadits juga diungkapkan bahwa orang yang suka mengemis daging di wajahnya ketika di akhirat akan hilang semua. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra, di mana dia menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ

Artinya: “Seseorang yang selalu meminta-minta kepada orang lain, di hari kiamat tidak ada sedikit pun daging di wajahnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Kiai Ahsin menjelaskan, wajah itu menjadi pusat kehormatan manusia. Maka, jika orang itu suka mengemis berarti kehormatannya telah terkurang. Kendati demikian, dalam kondisi terpaksa, umat Islam diperbolehkan mengemis, seperti ketika mengalami bencana dan musibah, atau ketika memiliki hutang yang banyak.  

“Itu diperbolehkan mana kala orang itu mempunyai hutang yang banyak sekali, makanya boleh diambilkan dari harta zakat. Lalu, boleh juga kalau dia terkena musibah. Pada saat itu diperbolehkan untuk mengemis,” kata pakar tafsir Alquran ini.

Namun, tambah dia, jika dalam keadaan baik-baik saja, maka Islam melarang umatnya untuk mengemis atau meminta-minta. Walaupun, menurut dia, hukumnya tidak sampai haram. “Ya kalau haram sih nggak, tapi nabi istilahnya tidak senang. Ya bisa jadi mendekati haram lah,” jelas alumni Al Jami’ah Al-Islamiyah Madinah ini.

Lebih lanjut, dia pun mengutip ayat Alquran surat Al Baqarah ayat 273, yang berbunyi:

يَحْسَبُهُمُ ٱلْجَاهِلُ أَغْنِيَآءَ مِنَ ٱلتَّعَفُّفِ

Artinya: “(Orang lain) yang tidak tahu, menyangka bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka menjaga diri (dari meminta-minta).” (QS Al Baqarah ayat 273).

Di dalam ayat tersebut, menurut dia, dijelaskan bahwa sebaiknya orang Islam itu menjadi orang yang taaffuf, yaitu orang yang menjaga diri dari meminta-minta.  “Jadi seakan-akan dia itu tidak butuh sesuatu, padahal dia itu orang miskin. Tapi karena kehormatannya dia tidak mau minta-minta, sehingga orang lain menganggap bahwa dirinya itu adalah orang yang berkecukupan,” kata Kiai Ahsin.

“Jadi, itu di dalam Islam itu, sebenarnya mengemis itu tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement