Kamis 06 Jul 2023 15:25 WIB

Bolehkah Sholat di Pesawat dengan Duduk?

Mayoritas ulama madzhab mengatakan sholat duduk di pesawat hanyalah uzur.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Hukum Sholat di Pesawat Saat Terbang. Foto ilustrasi: Para petugas haji Indonesia 2019 sedang melaksanakan sholat jamak berjamaah di dalam pesawat saat dalam penerbangan dari Jakarta ke Jeddah.
Foto: Muhammad Hafil / Republika
Hukum Sholat di Pesawat Saat Terbang. Foto ilustrasi: Para petugas haji Indonesia 2019 sedang melaksanakan sholat jamak berjamaah di dalam pesawat saat dalam penerbangan dari Jakarta ke Jeddah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mayoritas ulama bersepakat bahwa sholat yang diwajibkan adalah sholat wajib, baik ini dalam keadaan lapang maupun sempit termasuk di pesawat.

Sholat di pesawat diperbolehkan. Namun demikian, apakah sholat di pesawat diharuskan berdiri layaknya sholat di daratan? Atau bolehkah sholat di pesawat dalam keadaan duduk? Apa dan bagaimana dalilnya?

Baca Juga

Dalam Ensiklopedi Haji dan Umrah dijelaskan, seseorang tidak dibolehkan melakukan sholat dalam keadaan tidak berdiri kecuali terdapat uzur atau kemudharatan yang membolehkannya. Hal ini sejalan dengan kaidah fikih, "Kemudharatan membawa kebolehan melakukan sesuatu yang dilarang."

Hal ini juga sejalan dengan keterangan yang disampaikan Nabi Muhammad ketika menjawab pertanyaan Imran bin Husein tentang sholatnya, karena dia sedang sakit bisul (bawasyir).

Nabi berkata, "Sholatlah kamu dalam keadaan berdiri, jika kamu tidak mampu (dengan berdiri), maka dengan duduk, jika kamu tidak mampu (dengan duduk) maka dengan berbaring." (HR An-Nasa'i).

Imam Abu Hanifah dan kedua muridnya berpendapat bahwa sholat di atas pesawat yang dilakukan dengan cara duduk maka wajib menghadap kiblat. Minimal ketika takbiratul ihram, setelah itu ia boleh berputar seiring dengan perputaran arah pesawat, tidak dituntut seseorang memutar badan ketika sholat untuk menghadap ke arah kiblat.

Adapun mayoritas ulama madzhab mengatakan kebolehan sholat dalam keadaan duduk di atas pesawat hanyalah uzur. Jika seseorang mampu berdiri, maka wajib sholat baginya dengan cara berdiri.

Mereka menetapkan pendapat itu dengan merujuk kepada Surat Al Baqarah ayat 286, Allah berfirman, "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa), "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah pelindung kami, maka tolonglah kami menghadapi orang-orang kafir."

Seperti Imam Abu Hanifah dan para muridnya, jumhur ulama pun mengatakan bahwa kewajiban menghadap kiblat bagi yang sholat di atas pesawat hanya pada awal sholat itu. Posisi duduk dalam keadaan sholat sama dengan posisi duduk ketik tasyahud.

Pada waktu rukuk ia cukup menundukkan kepala...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement