REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketika seseorang berhadas besar karena keluarnya mani dari alat kelamin baik karena sebab mimpi basah, mempermainkannya, ataupun keluar mani karena gairah yang ditimbulkan penglihatan atau pikiran, orang tersebut wajib mandi janabah atau mandi junub untuk menghilangkan hadas besar. Begitu pun ketika seseorang telah melakukan jimak atau berhubungan seksual, baik keluar mani atau tidak, wajib untuk mandi junub.
Namun demikian, sebelum mandi junub, dianjurkan terlebih dulu membasuh kedua tangan sebanyak tiga kali. Maka setelah mencuci tangan, orang yang akan mandi junub terlebih dulu menghilangkan kotoran-kotoran yang melekat di badan.
Setelah itu dianjurkan bagi orang yang akan melakukan mandi junub untuk terlebih dulu berwudhu. Dalam melakukan wudhu dianjurkan juga untuk membaca doa-doa pada setiap membasuh anggota wudhu dan doa setelah melakukan wudhu. Jika wudhu telah selesai, maka orang yang berwudhu dianjurkan untuk membasuh kedua kaki terlebih dulu.
Jika perkara-perkara tersebut telah dilakukan maka barulah seseorang mulai mengguyurkan air dan meratakannya ke seluruh badan dengan membaca niat mandi wajib. Keterangan ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Al Ghazali dalam kitab Bidayatul Hidayah:
فإذا أصابتك جنابة من احتلام أو وقاع ، فخذ الإناء إلى المغتسل ، واغسل يديك أولا (ثلاثا) ، وأزل ما على بدنك من قذر ، وتوضأ كما سبق في وضوئك للصلاة مع جميع الدعوات والأذكار ، وأخر غسل قدميك ، كيلا يضيع الماء.
Ketika engkau jinabat karena sebab mimpi atau karena sebab bersetubuh dengan istri maka segera ambilah wadah air ke tempat mandi. Dan pertama-tama basuhlah kedua tanganmu (sebanyak tiga kali). Dan hilangkan kotoran-kotoran di badanmu. Dan wudhulah seperti yang diterangkan sebelumnya seperti wudhu untuk sholat serta membaca semua doa-doa wudhu. Dan akhirkanlah membasuh kedua kakimu, supaya tidak sia-sia airnya.