Ahad 02 Jul 2023 20:57 WIB

Polda Jateng Tetapkan Belasan Pimpinan Perusahaan Penyalur Naker Tersangka TPPO

Penanganan oleh Polda Jateng berkoordinasi dengan Bareskrim.

Tersangka kasus Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)  dihadirkan saat rilis kasus  (ilustrasi)
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Tersangka kasus Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan saat rilis kasus (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah berkomitmen menindak tegas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri termasuk kawasan ASEAN.

"Penanganan oleh Polda Jateng berkoordinasi dengan Bareskrim. Kalau ada jaringan internasional dalam penanganan tindak pidana ini, kami akan berkoordinasi dengan Bareskrim," kata Wakil Ketua Satuan Tugas TPPO Polda Jateng Kombes Pol Johanson Simamora di Semarang.

Hingga saat ini, kata dia, Polda Jateng menangani 46 kasus TPPO yang tersebar di berbagai wilayah di provinsi ini. Para pelakunya, lanjut dia, masih seputar perusahaan penyalur tenaga kerja tak berizin maupun orang pribadi.

"Motifnya masih seputar ekonomi, kemudian tidak memiliki perizinan untuk memberangkatkan tenaga kerja," tambahnya

Menurut dia, sudah belasan pimpinan perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penindakan TPPO ini. Hingga saat ini, kata dia, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya satu jaringan dalam berbagai perkara yang sudah diungkap tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng ini mengatakan Satuan Tugas TPPO terus melakukan penegakan hukum dalam sebulan terakhir

"Sebulan ini kita lakukan penegakan, nanti setelah itu akan dievaluasi, apakah akan dilakukan pencegahan atau seperti apa. Tergantung perintah Mabes Polri," ujarnya

Sebelumnya Presiden Joko Widodo bersama sejumlah pimpinan negara ASEAN berkomitmen memberantas segala bentuk TPPO.

Kerja sama lintas negara tidak hanya sekadar tukar-menukar informasi, tapi juga bisa meningkatkan pada penegakan hukum dengan menangkap pelaku yang berada di luar negeri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement