Sabtu 01 Jul 2023 06:37 WIB

Gempa Terkini Yogyakarta, Begini Tata Cara Sholat Ketika Bencana

Ada beberapa penyesuaian yang dapat dilakukan dalam tata cara sholat.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Warga menunjukkan rumah yang roboh di Buruhan, Tirtosari, Kretek, Bantul, DI Yogyakarta, Jumat (30/6/2023). Menurut data BPBD DIY, gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,4 yang berpusat 86 kilometer barat daya Kabupaten Bantul berdampak di 19 titik yang tersebar di Kabupaten Bantul, Kulonprogo dan Gunungkidul.
Foto: ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Warga menunjukkan rumah yang roboh di Buruhan, Tirtosari, Kretek, Bantul, DI Yogyakarta, Jumat (30/6/2023). Menurut data BPBD DIY, gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,4 yang berpusat 86 kilometer barat daya Kabupaten Bantul berdampak di 19 titik yang tersebar di Kabupaten Bantul, Kulonprogo dan Gunungkidul.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gempa terkini berkekuatan Magnitudo 6,4 skala richter mengguncang daerah Bantul, DI Yogyakarta, Jumat (30/6/2023) pukul 19.57 WIB. Dalam kondisi bencana seperti ini, penting bagi umat Islam untuk tetap menjalankan kewajiban sholat. 

Namun, ada beberapa penyesuaian yang dapat dilakukan dalam tata cara sholat untuk mengakomodasi situasi darurat tersebut. Lalu, bagaimana tata cara sholat dalam kondisi darurat bencana?

Baca Juga

Tata Cara Sholat Saat Bencana 

Dilansir dari situs resmi Muhammadiyah, pada saat masyarakat sedang mengalami bencana atau dalam kondisi siaga bencana, maka pelaksanaan sholat dapat menggunakan prinsip rukhsah (keringanan). Jadi, sholat dapat dilakukan dengan dijamak.

Pelaksanaan sholat dengan cara dijamak, dapat dilakukan dengan cara taqdim atau ta’khir. Dalil dari pelaksanaan sholat jamak dalam situasi bencana adalah hadits berikut ini.

"Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, dia berkata, Rasulullah SAW shalat Zuhur dan Ashar di Madinah secara Jamak, bukan karena takut, dan juga bukan dalam perjalanan”. Abu Az Zubair berkata, “Saya bertanya kepada Sa’id, mengapa beliau berbuat demikian?" Lalu dia menjawab, “Saya bertanya kepada Ibnu Abbas sebagaimana engkau bertanya demikian kepadaku”. Ibnu Abbas berkata, “Beliau (Rasulullah) menghendaki agar tidak menyulitkan seseorang pun dari ummatnya”. (HR Muslim).

Dalam hadits di atas, Rasulullah SAW diceritakan menjamak sholat tidak dalam situasi bencana atau ketakutan, melainkan dalam kondisi normal. Maknanya, dalam situasi bencana maka sholat jamak dapat dilakukan.

Dalam situasi bencana, bagi siapa saja yang mengalami kesulitan untuk berdiri dalam melaksanakan sholat karena cedera yang menimpanya atau karena alasan lain, maka ia bisa mengerjakannya dengan duduk. Jika tidak mampu duduk, ia bisa melakukanya sambil berbaring. Sebagaimana kaidah ushul fikih menyebutkan,

إنّ تعذّر الأصل يصار إلى البدلَ

Apabila uzur atau berhalangan pada yang asal (pokok/dasar), maka dialihkan pada penggantinya.

Tata cara sholat saat evakuasi korban...

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement