Sabtu 24 Jun 2023 17:34 WIB

Inses Pernah Dibolehkan pada Zaman Nabi Adam, Ini Alasannya 

Allah SWT memerintahkan Nabi Adam menikahkan anak-anaknya.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
Inses Pernah Dibolehkan pada Zaman Nabi Adam, Ini Alasannya 
Foto:

Makin bertambahnya jumlah manusia, pilihan antara laki-laki dan perempuan pun makin banyak. Hingga kemudian pernikahan sesama saudara pun tidak dibenarkan, bahkan pernikahan sesama saudara sepersusuan.

Dalam Sirah Nabawiyah setelah nabi Adam dan Hawa diturunkan ke bumi, Allah mengaruniakan dua putra dan dua putri. Yaitu Qabil yang lahir dengan saudara kembarnya bernama Iqlimiya atau iqlima, dan Habil yang lahir bersama saudara kembarnya bernama Layudza atau Labuda.

Lalu setelah anak-anaknya itu besar, Allah memerintahkan nabi Adam untuk menikahkan putra dan putrinya secara silang. Qabil dengan Layudza dan dan Habil dengan Iqlimiya.

Tetapi Qabil tidak bisa menerima perintah ini. Ia menginginkan menikah dengan saudara kembarnya yang lahir bersamaan dengannya yakni Iqlimiya sebab memiliki paras yang lebih cantik dari Layudza.

Dalam kitab al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, Syekh Syamsuddin al-Qurthubi menjelaskan penolakan Qabil yang mengatakan bahwa dirinya lebih berhak terhadap Iqlimiya.

 قال قابيل أنا أحق بأختي 

Artinya, “Qabil berkata, saya lebih berhak dengan saudara perempuanku.”

Lalu nabi Adam pun memerintahkan keduanya berqurban, siapa yang qurbannya diterima, maka berhak mendapatkan Iqlimiya. 

 فقال آدم فقربا قربانا فأيكما يقبل قربانه فهو أحق بالفضل 

Artinya, “Nabi Adam berkata, (lakukankalah) dengan qurban. Siapa saja yang kurbannya diterima (oleh Allah), dia lebih berhak untuk mendapatkan yang baik (Iqlimiya).” 

Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Fiqhul Islami wa Adillatuh menjelaskan...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement