REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Di antara syarat sah kurban adalah hewan kurban tersebut bebas dari cacat. Misalnya tidak boleh pincang, buta pada satu matanya, telinga terpotong, lidah terputus, dan ekor yang terputus.
Anggota Fatwa Dar Al Ifta Mesir, Dr Ali Fakhr menjelaskan, ada kondisi di mana syarat umur hewan kurban bisa dikesampingkan. Umumnya, diketahui bahwa salah satu syarat hewan kurban, yaitu pada umurnya.
Dalam syariat, telah diatur bahwa syarat usia hewan kurban kambing adalah berusia 1 tahun, sapi berusia 2 tahun, unta adalah yang sudah berusia tepat 5 tahun. Syarat usia sapi 2 tahun karena sapi di usia tersebut telah memiliki banyak daging.
Namun, pertanyaannya kemudian, apakah harus menunggu sapi sampai berusia 2 tahun untuk disembelih?
"Kami menemukan bahwa ada perbedaan besar antara hewan kurban yang diberi makan dan yang tidak diberi makan," tutur dia seperti dilansir Masrawy.
Dr Ali Fakhr menjelaskan, di era sekarang, di tempat penggemukan hewan yang modern, para ahli menyampaikan bahwa ketika hewan sapi telah mencapai berat tubuh yang ideal, dan kemudian ditunggu sampai usianya menginjak tepat 2 tahun sehingga berat badannya lebih dari berat ideal tersebut, maka berat sapi tersebut akan mengalami penurunan.
Hal tersebut tentu berdampak bagi kemaslahatan para fakir miskin dan juga kematangan dagingnya. Karena itu, Dr Ali Fakhr berpendapat, jika berat hewan kurban sapi sudah mencapai berat ideal sebelum usia 2 tahun, maka bisa disembelih.
"Karena itu, jika daging sapi itu telah mencapai tingkat kematangan atau dewasa sebelum mencapai usia 2 tahun, itu bisa disembelih," jelasnya.
Dar Al Ifta menyatakan, khusus untuk unta, sapi dan kerbau, beratnya harus mencapai berat 350 kilogram. Adapun domba dan kambing harus sudah cukup umur. Domba harus sudah berusia 6 bulan. Sedangkan kambing berusia satu tahun.
Sumber: