REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Jelang Idul Adha, Muslim yang telah dimampukan bersiap untuk membeli hewan kurban. Memilih hewan kurban harus dipastikan memenuhi syarat.
Namun, bagaimana jika setelah akad jual beli hewan kurban terjadi, jelang penyembelihan hewan kurban diketahui cacat. Apakah harus ditukar?
Direktur Halal Research Centre Fakultas Peternakan UGM Yogyakarta, Nanung Danar Dono, menjelaskan hewan kurban harus memenuhi empat syarat,
Pertama syarat jenis hewannya. Hewan yang boleh kita kurbankan adalah hewan-hewan yang memang dituntunkan, seperti, kambing atau domba, sapi atau kerbau, atau unta. Tidak diperkenankan menggunakan hewan yang lain, seperti, ayam meskipun jumlahnya 100 ekor, itik, puyuh, kalkun, apalagi babi. Sebagaimana disebutkan hadits,
عَنْ َأنَسٍ قال : ضُحَى النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم بِكبْشَيْنِ َأقْرَنَيْنِ َذبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَ كبَّرَ (رواه البخاري ومسلم)
Dari Anas berkata, “Bahwasannya Nabi ﷺ telah berqurban dengan dua ekor kibas yang enak dipandang mata lagi mempunyai tanduk. Beliau menyembelih sendiri dengan membaca basmalah dan mengucapkan takbir.” (HR. Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966).
Kedua, syarat umur hewannya. Hewan kurban harus sudah dewasa atau musinnah. Musinnah dalam Bahasa Arab berasal dari kata sinnun yang artinya gigi.
Maka itu, ternak diizinkan untuk menjadi hewan kurban apabila ia telah dewasa sempurna dan berganti minimal sepasang gigi serinya (poel).
Sesungguhnya proses pergantian gigi ternak ruminansia dari gigi seri susu menjadi gigi seri permanen pada rahang bawah ternak kambing atau domba umumnya terjadi setelah berusia minimal 14 hingga 16 bulan, sapi atau kerbau setelah minimal 24 bulan, dan unta setelah minimal 60 bulan.
Jika memang hewan qurban yang musinnah tidak tersedia, maka kita diijinkan berqurban menggunakan hewan qurban yang masih jadza'ah (mendekati dewasa). Dalam hadits disebutkan,
عَنْ جَابِرٍ قال: قال رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: َلاتَذبَحُوْا إِلَّامُسِنَّة اِلَّا َأن يَّعْسُرَ عَليْكمْ فَتَذْبَحُوْا جَذعَة مِنَ الضَّأْنِ (رواه الجماعة الا البخاري)
Dari Jabir ra., beliau berkata, Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah kalian menyembelih hewan qurban, kecuali yang telah musinnah, terkecuali kalian sukar memperolehnya, maka sembelihlah domba yang jadza'ah.”
(HR. Muslim no. 1963).
Ketiga, syarat kesehatan hewannya. Hewan kurban harus sehat dan kondisi tubuhnya sempurna tidak boleh cacat, yang menyebabkan harganya jatuh. Hindari berkurban menggunakan hewan yang sedang menderita penyakit mulut dan kuku (PMK). Disebutkan dalam hadits,
Dari al-Barra bin Azib ra., Rasulullah ﷺ bersabda:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى
“Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan Qurban, yaitu: yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan yang (badannya) kurus lagi tak berdaging.”
(HR. At-Tirmidzi no. 1417 dan Abu Dawud no. 2420. Hasan Shahih).
Keempat, syarat waktu penyembelihannya
Hewan qurban wajib disembelih hanya pada Hari Nahar (setelah Sholat Id, 10 Dzulhijjah) dan atau pada Hari Tasyriq (11 hingga 13 Dzulhijjah). Tidak sah ibadah kita jika kita menyembelih hewan qurban sebelum Sholat Ied maupun setelah lewat hari Tasyriq (Ashr, 13 Dzulhijjah).
عَنْ َأنَسِ ابْنِ مَالِكِ قال: قال النبي صلى الله عليه وسلم: مَنْ َذبَحَ َقبْل الصَّلَاة فإِنَّمَاَ ذبح لِنَفْسِهِ وَمَنْ َذبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ َفَقدْ تَمَّ نُسكهُ وَأصَابَ سُنَّةْ المُسْلِمِيْنَ (متفق عليه)
Dari Anas bin Malik ra., Nabi ﷺ bersabda: “Barangsiapa menyembelih (hewan qurban) sebelum sholat Idul Adha, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan barangsiapa yang menyembelih sesudah shalat Idul Adha, maka sesungguhnya sempurnalah ibadahnya dan mengikuti sunnah kaum muslimin.”
(HR. Bukhari no. 5546).
"Jika tidak memenuhi syarat, secara syariat kurban tidak sah jika hewan kurban sakit atau tidak cukup umur, meski terlanjur dikurbankan,"ujar dia kepada Republika.co.id, Kamis (22/6/2023).
Sebagaimana dalam hadits yang disebutkan sebelumnya. Sedangkan terkait mengganti hewan cacat setelah akad jual beli terjadi, ustaz Nanung menjelaskan seharusnya penjual mengganti jika hewan yang dijual tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan sebelum hewan disembelih.
"Yang penting, saat disembelih kondisi hewannya telah memenuhi empat syarat (syarat jenis ternaknya, syarat umur ternaknya, syarat kondisi kesehatan ternaknya, dan syarat waktu penyembelihannya)," kata dia menjelaskan.