Rabu 21 Jun 2023 13:38 WIB

Beli Hewan Kurban dengan Mencicil, Bolehkah?

Kurban merupakan ibadah mulia warisan Nabi Ibrahim dan Ismail.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Erdy Nasrul
Pemilik berkeliling menjual hewan ternak sapi di Pasar Hewan Ambarketawang, Sleman, Yogyakarta, Selasa (20/6/2023). Jelang Hari Raya Idul Adha 1444H Pasar Hewan Ambarketawang tidak terlalu ramai dibanting tahun lalu. Sedangkan harga sapi untuk kurban turun sekitar satu hingga dua jutaan. Sementara itu, kebutuhan hewan kurban sapi untuk Sleman sebanyak 9.150 ekor. Sedangkan ketersediaan hanya ada 3.690 ekor sehingga masih kurang sekitar 5.460 ekor.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pemilik berkeliling menjual hewan ternak sapi di Pasar Hewan Ambarketawang, Sleman, Yogyakarta, Selasa (20/6/2023). Jelang Hari Raya Idul Adha 1444H Pasar Hewan Ambarketawang tidak terlalu ramai dibanting tahun lalu. Sedangkan harga sapi untuk kurban turun sekitar satu hingga dua jutaan. Sementara itu, kebutuhan hewan kurban sapi untuk Sleman sebanyak 9.150 ekor. Sedangkan ketersediaan hanya ada 3.690 ekor sehingga masih kurang sekitar 5.460 ekor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari Raya Idul Adha sebentar lagi. Pemerintah telah memutuskan bahwa Idul Adha jatuh pada hari Kamis 29 Juni 2023. Umat Muslim pun banyak yang membeli hewan kurban.

Namun tidak sedikit orang yang membeli hewan kurban dengan cara mencicilnya. Apakah ini dibolehkan?

Baca Juga

Guru Besar Fiqih Perbandingan di Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, Saad Al Hilali menyampaikan bahwa dia menolak gagasan membeli hewan kurban dengan cara mencicilnya atau dengan meminjam uang alias berutang.

Dia mengatakan, dalam membelanjakan harta tentu harus rasional dan mempertimbangkan keadaan finansial masing-masing. Ia juga menekankan, berkurban adalah amal ibadah untuk mereka yang mampu.

"Kurban adalah ibadah bagi yang mampu. Jadi bagaimana cara orang yang tidak mampu membayar cicilan atau utang tersebut. Ya kecuali jika yang bersangkutan tidak rasional, atau telah tertipu iklan," tuturnya, seperti dilansir Masrawy.

Al-Hilali juga menyampaikan, meminjam uang untuk beli hewan kurban memang sah-sah saja. Namun seorang Muslim juga harus berpikir rasional dan memikirkan kemaslahatan keadaan dirinya dan keluarganya.

Dia juga mengingatkan, berkurban menurut mayoritas ulama hukumnya adalah sunnah. Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

"Siapa yang memiliki keluasan (rezeki) tetapi enggan berkurban, maka jangan dekati tempat sholat kami." (HR Ibnu Majah)

Dalam lafadz yang berbeda, sebagaimana dilansir Islamweb, Nabi Muhammad SAW bersabda:

من كان له مال فلم يضح فلا يقربن مصلانا

"Siapa yang memiliki harta (untuk berkurban), tetapi enggan berkurban, maka jangan dekati tempat sholat kami." (HR Al Hakim)

Imam An-Nawawi dalam kitabnya, Al Majmu, menjelaskan mayoritas ulama berpendapat bahwa berkurban adalah sunnah muakkad bagi orang-orang yang memiliki kelebihan harta alias orang kaya. Adapun sunnah muakkad adalah sunnah yang kadar anjurannya itu lebih kuat atau lebih diutamakan untuk dikerjakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement