REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari Raya Idul Adha sebentar lagi. Pemerintah telah memutuskan bahwa Idul Adha jatuh pada hari Kamis 29 Juni 2023. Umat Muslim pun banyak yang membeli hewan kurban.
Namun tidak sedikit orang yang membeli hewan kurban dengan cara mencicilnya. Apakah ini dibolehkan?
Guru Besar Fiqih Perbandingan di Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, Saad Al Hilali menyampaikan bahwa dia menolak gagasan membeli hewan kurban dengan cara mencicilnya atau dengan meminjam uang alias berutang.
Dia mengatakan, dalam membelanjakan harta tentu harus rasional dan mempertimbangkan keadaan finansial masing-masing. Ia juga menekankan, berkurban adalah amal ibadah untuk mereka yang mampu.
"Kurban adalah ibadah bagi yang mampu. Jadi bagaimana cara orang yang tidak mampu membayar cicilan atau utang tersebut. Ya kecuali jika yang bersangkutan tidak rasional, atau telah tertipu iklan," tuturnya, seperti dilansir Masrawy.
Al-Hilali juga menyampaikan, meminjam uang untuk beli hewan kurban memang sah-sah saja. Namun seorang Muslim juga harus berpikir rasional dan memikirkan kemaslahatan keadaan dirinya dan keluarganya.
Dia juga mengingatkan, berkurban menurut mayoritas ulama hukumnya adalah sunnah. Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
"Siapa yang memiliki keluasan (rezeki) tetapi enggan berkurban, maka jangan dekati tempat sholat kami." (HR Ibnu Majah)
Dalam lafadz yang berbeda, sebagaimana dilansir Islamweb, Nabi Muhammad SAW bersabda:
من كان له مال فلم يضح فلا يقربن مصلانا
"Siapa yang memiliki harta (untuk berkurban), tetapi enggan berkurban, maka jangan dekati tempat sholat kami." (HR Al Hakim)
Imam An-Nawawi dalam kitabnya, Al Majmu, menjelaskan mayoritas ulama berpendapat bahwa berkurban adalah sunnah muakkad bagi orang-orang yang memiliki kelebihan harta alias orang kaya. Adapun sunnah muakkad adalah sunnah yang kadar anjurannya itu lebih kuat atau lebih diutamakan untuk dikerjakan.