REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Seorang Muslim perlu mengetahui hal yang dapat membuat amal ibadah qurban nya tertolak atau tidak sah. Karena itu, sebelum membeli hewan qurban, dia harus memperhatikan betul apa saja yang menjadikan amal ibadah qurban nya tidak sah.
Ibadah qurban seorang Muslim tertolak atau tidak sah jika yang bersangkutan tahu bahwa hewan qurban yang dipilihnya untuk dibeli itu memiliki cacat sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan syariat.
Anggota Fatwa Dar Al Ifta Mesir, Syekh Muhammad Wissam, seperti dilansir laman Masrawy, menjelaskan, misalnya kalau sudah tahu hewan qurban yang hendak dibelinya itu mengalami patah kaki, lalu tetap dibeli, maka qurban nya menjadi batal, tidak sah atau tertolak.
Mengapa demikian? Hal ini karena patah kaki pada hewan qurban termasuk bisa menjadi salah satu penyebab batalnya ibadah qurban.
Dengan demikian, seorang Muslim sebelum membeli hewan qurban harus dipastikan lebih dulu bahwa hewan tersebut sehat dan bebas dari cacat.
Ada sejumlah hal yang menjadikan ibadah qurban tidak sah atau batal karena cacat yang dimiliki hewan tersebut.
Pertama yaitu mata yang buta. Hewan dengan mata yang buta itu tidak boleh dijadikan sebagai hewan qurban.
Kedua, cacat yang signifikan pada salah satu mata. Artinya, jika salah satu mata hewan itu memiliki cacat yang signifikan, maka tidak layak dijadikan sebagai hewan qurban.
Ketiga, lidah terputus. Keempat, hidungnya terpotong. Kelima, kedua telinganya atau salah satunya terpotong.
Baca juga: Masuk Islam, Zilla Fatu Putra Umaga Pegulat WWE Ini Beberkan Alasannya yang Mengejutkan
Keenam, lumpuh atau pincang sehingga menjadikan hewan qurban tidak mampu berjalan. Ketujuh, menderita penyakit kusta. Kedelapan, terpotong bagian bokongnya.
Kesembilan, hewan yang secara jelas memiliki penyakit. Kesepuluh, tubuh hewannya kurus. Selanjutnya ialah al-Jalalah, yaitu hewan yang memakan kotorannya sendiri dan tidak makan apapun selama beberapa hari di kandangnya.
Adapun ketentuan waktunya hingga dikategorikan jalalah yakni untuk unta 40 hari, sapi 20 hari, dan domba atau kambing 10 hari.
Rasulullah SAW mengingatkan cacat-cacat yang menjadikan hewan tidak memenuhi syarat sah untuk diqurban kan. Dari al-Barra bin Azib RA, Rasulullah SAW bersabda:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَىى
"Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan qurban, yaitu: yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan yang (badannya) kurus lagi tak berdaging." (HR At-Tirmidzi no 1417 dan Abu Dawud no 2420 h asan sahih)