Selasa 20 Jun 2023 05:24 WIB

Hukum Orang Berkurban Melanggar Larangan Potong Kuku dan Rambut

Ulama kemukakan pendapat tentang hukum potong rambut dan kuku bagi orang berkurban.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
 Hukum Orang Berkurban Melanggar Larangan Potong Kuku dan Rambut. Foto: Cukur rambut (ilustrasi).
Foto:

Lebih lanjut kiai Kiki mengatakan ada beberapa pendapat tentang status larangan memotong kuku dan rambut sebelum menyembelih hewan kurban tersebut apakah haram atau sekedar makruh.

Ia mengatakan sebagaimana yang dirangkum oleh Mula Al Qari dalam kitab Mirqatul Mafatih, yaitu menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i disunahkan tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban, sampai selesai penyembelihan. 

Bila dia memotong kuku ataupun rambutnya sebelum penyembelihan dihukumi makruh. Sementara Abu Hanifah berpendapat memotong kuku dan rambut itu hanyalah mubah (boleh), tidak makruh jika dipotong, dan tidak sunah pula bila tidak dipotong. Adapun Imam Ahmad mengharamkannya.

Kiai Kiki mengatakan konsekuensinya bila larangan itu dilanggar bila mengambil pendapat yang menyatakan hukumnya haram adalah ibadah kurbannya tidak sah atau tertolak.

Sedangkan bila mengambil pendapat yang menyatakan hukumnya makruh atau mubah maka bila larangan itu dilanggar tidak ada konsekuensi, ibadah kurbannya tetap sah dan diterima. Namun demikian meninggalkan perbuatan yang makruh mendapatkan pahala.

photo

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement