Ahad 18 Jun 2023 18:18 WIB

Hukum Kurban untuk Umat Islam

Pelaksanaan kurban dilakukan saat Idul Adha.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Hafil
Memandikan hewan kurban (Ilustrasi)
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Memandikan hewan kurban (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Ada beberapa perbedaan pendapat para ulama mengenai hukum pelaksanaan ibadah kurban. Ada ulama yang mengatakan berkurban itu wajib tetapi ada pula yang mengatakan berkurban ini hukumnya sunnah. 

Melihat hal itu, Ketua Program Studi Studi Hukum Keluarga Islam (Prodi HKI), Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Muhammad Arif Zuhri memberikan penjelasannya. Jika mengacu pada pendapat yang dipegang oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, maka hukumnya akan lebih mengarah pada sunnah muakkad. "Maksudnya adalah amalan sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan," jelasnya.

Baca Juga

Menurut dia, perbedaan pendapat tersebut tidak perlu diperselisihkan. Untuk yang ingin menganggap itu wajib, maka dipersilahkan. Begitu pula bagi yang menganggap itu sunnah juga dipersilahkan untuk mengikutinya.

Ketika seseorang memiliki kemampuan, maka setiap tahun dia memiliki syariat atau sunnah untuk melaksanakan ibadah kurban. Oleh karena itu, badah ini tidak berlaku sekali untuk seumur hidup. Jika mampu melaksanakannya tiap tahun, maka sebaiknya ia berkurban karena hal tersebut merupakan bagian dari syari’at.

Pria disapa Arif ini juga memberikan beberapa anjuran bagi yang ingin melaksanakan kurban. Pertama, yakni dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk langsung menyembelih hewan kurban tersebut jika ia berani dan bisa. Jika tidak bisa, maka dapat diwakilkan ke mereka yang bisa menyembelih. Pemilik hewan kurban tersebut juga dianjurkan untuk menyaksikan proses penyembelihan dilakukan. 

Anjuran kedua yaitu tidak memotong kuku atau rambutnya sampai penyembelihan hewan kurban selesai dilaksanakan. "Namanya anjuran ya memang tidak wajib dilakukan. Namun akan lebih baik jika bisa dilakukan dan dilaksanakan,” jelas Arif.

Arif juga mengatakan, tidak semua hewan bisa dijadikan hewan kurban. Hewan tersebut harus masuk kategori hewan ternak. Hewan yang masuk kategori hewan ternak ialah sejenis unta, sapi, kambing, domba ataupun biri-biri.

Adapun syarat hewan kurban terdapat dari dua sisi, yaitu dari sisi fisik dan umur. Jika dari sisi fisik, hewan kurban itu harus sehat, tidak cacat dan memiliki tanduk. Kemudian sehat di sini merujuk pada tidak sakit, hewan harus gemuk dan memiliki daging. 

Lalu dari sisi umur, kata dia, unta harus berusia minimal lima tahun. Kemudian sapi berusia minimal dua tahun dan kambing dan sejenisnya berumur minimal satu tahun.

Jika sudah mencari kemana-mana dan tidak ditemukan hewan yang memenuhi umur minimal, maka bisa menggunakan hewan jadza’ah. Artinya, menggunakan kambing atau domba yang umurnya enam bulan hingga satu tahun.

Kemudian terkait pelaksanaan kurban ini seharusnya dilaksanakan pada saat Idul Adha 10 Zulhijjah hingga 13 Zulhijjah sebelum terbenamnya matahari. Tidak ada syarat tempat untuk melaksanakan kurban. "Hanya saja lebih baik jika dilakukan di tempat salat atau ibadah, seperti di masjid ataupun lapangan," kata dia menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement