Pendiri Rumah Fiqih Indonesia (RFI) Ustadzah Aini Aryani mengungkapkan mayoritas ulama berpendapat suara wanita bukanlah aurat. Menukil pendapat Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin, Ustadzah Aini menyampaikan bahwa pada dasarnya suara wanita bukan aurat.
Namun, hukumnya bisa berubah jika ditakutkan menimbulkan fitnah atau bisa menganggu kekhusyukan ibadah. Majelis Tarjih PP Muhammadiyah juga menyatakan tidak pernah ditemukan dalil yang menunjukkan suara wanita adalah aurat.
Sejarah juga menunjukkan para sahabat, termasuk yang perempuan juga berinteraksi dengan para istri Nabi SAW. Jadi, suara perempuan bukan aurat karena para istri Nabi juga meriwayatkan hadits kepada para sahabat atau tabiin laki-laki.
Kendati demikian, para ulama menyarankan agar perempuan menjaga kesopanan dan tidak berbicara dengan suara yang mencolok di depan orang asing atau dalam situasi yang mengundang fitnah.
Wanita hendaknya tidak melantangkan suaranya dalam berbicara, sebagaimana firman Allah SWT dalam surat al-Ahzab Ayat 32:
يٰنِسَاۤءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَاَحَدٍ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِيْ فِيْ قَلْبِهٖ مَرَضٌ وَّقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوْفًاۚ
Artinya:
“Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu 'tunduk' dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada 'penyakit dalam hatinya' dan ucapkanlah perkataan yang baik."