Rabu 14 Jun 2023 10:40 WIB

Putri Ariani Bersuara Merdu, Apakah Suaranya Termasuk Aurat?

Muhammadiyah menyatakan tidak pernah ditemukan dalil suara perempuan adalah aurat.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Putri Ariani saat membaca Alquran Surat Al Mulk Ayat 1-10. Putri Ariani Bersuara Merdu, Apakah Suaranya Termasuk Aurat?
Foto: istimewa/youtube Putri Ariyani
Putri Ariani saat membaca Alquran Surat Al Mulk Ayat 1-10. Putri Ariani Bersuara Merdu, Apakah Suaranya Termasuk Aurat?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyanyi difabel asal Indonesia Putri Ariani baru-baru ini berhasil mendapatkan Golden Buzzer di ajang America’s Got Talent (AGT) 2023 dari juri Simon Cowell. Penyanyi Indonesia berusia 17 tahun itu tampil memukau pada 7 Juni 2023.

Dalam penampilannya, Putri membawakan dua lagu, yaitu lagu dari ciptaannya sendiri berjudul “Loneliness” dan lagu dari Elton John yang berjudul “Sorry Seems to be the Hardest Word”. Penampilan Putri itu pun mendapatkan banjir pujian dari para juri dan penonton. Dengan suaranya yang merdu, Putri bahkan berhasil membuat Simon Cowell terkagum-kagum.

Baca Juga

Namun, warganet Indonesia justru sibuk membahas tentang hukum suara dalam Islam, apakah suara itu termasuk aurat perempuan? Untuk mengetahuinya, tentu harus menelusuri pendapat para ulama.

Terkait pertanyaan mengenai apakah suara perempuan termasuk aurat dalam Islam, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama dan cendekiawan Islam. Setidaknya ada dua pandangan arus utama di kalangan ulama terkait suara perempuan, ada yang berpendapat suara perempuan adalah aurat dan ada yang menyatakan bukan aurat.

 

Pendapat Ulama Suara adalah Aurat

Pandangan pertama menyatakan suara perempuan termasuk aurat. Pandangan ini berpendapat suara perempuan adalah bagian dari aurat yang harus dilindungi dan tidak boleh didengar oleh pria yang bukan mahramnya.

Oleh karena itu, dalam konteks ini, perempuan diharapkan menjaga kesopanan dan membatasi penggunaan suara mereka di hadapan pria yang bukan mahram.

Abdurrahman Al-Jaziri dalam Al-Fiqhu ‘ala Madzhahibil Arba‘ah menjelaskan, perempuan ketika berbicara dilarang untuk meninggikan suaranya sekira terdengar oleh laki-laki yang bukan mahram. Pasalnya, suaranya lebih mendekati fitnah daripada suara gemerincing gelang kakinya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement