Jumat 09 Jun 2023 14:15 WIB

Wajibkah Suami Biayai Istri untuk Naik Haji?

Haji merupakan ibadah pemersatu umat Islam dari berbagai belahan dunia.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi suami dan istri berhaji bersama-sama.
Foto:

Meski demikian, menurut Kiai Mahbub, masalahnya kemudian adalah ketika orang yang memberangkatkan tersebut belum pernah melaksanakan ibadah itu sendiri, baik haji maupun umroh.

Misalnya haji, ini adalah ibadah yang diwajibkan bagi Muslim yang telah mampu melaksanakannya, sesuai ketentuan syariat. Terlebih haji merupakan salah satu rukun Islam.

Menukil dari kitab Al-Asybah wan Nazho'ir karya Jalaluddin As-Suyuthi, ada kaidah fiqih yang menyatakan, "Mendahulukan pihak lain dalam persoalan ibadah adalah makruh."

Meski yang diberangkatkan adalah orang tuanya sendiri, tetapi anak yang membiayainya belum pernah menunaikan ibadah haji, maka berdasarkan kaidah tersebut, perbuatan itu menjadi makruh hukumnya. "Karena dalam perkara ibadah, seorang Muslim itu harus mendahulukan dirinya," jelas Kiai Mahbub. 

 

Karena itu, sebaiknya orang yang hendak membiayai orang lain untuk berangkat haji, adalah yang sebelumnya pernah melaksanakan ibadah haji. Atau jika belum pernah berhaji, maka dahulukan dirinya, baru kemudian orang lain, atau ikut berangkat haji bersama-sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement