REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jika seseorang berkurban biasanya mendapat hak daging kurban sepertiga bagian. Namun, pekurban tetap menerima bagian kurban untuk masyarakat umum.
Bolehkah pekurban mendapat bagian tambahan yang sama seperti warga masyarakat umum?
Misalnya mendapat jatah 5 kilogram sebagai shohibul qurban dan 1,5 kilogram sebagai warga masyarakat umum.
Pengurus Bidang Dakwah MIUMI DIY, Nanung Danar Dono. Ada dua hal mendasar yang perlu kita pahami untuk menjawab pertanyaan ini,
Pertama, jika di daerah kita, hewan kurban yang disembelih hanya satu ekor, dan itu persembahan kita, maka kita hanya berhak mendapatkan bagian maksimal sepertiga jatah sebagai shohibul kurban. Kita tidak lagi diperbolehkan menerima jatah tambahan.
Jika kita masih menerima tambahan, maka kita akan mendapatkan jatah melebihi bagian yang semestinya kita dapatkan sebagai shohibul kurban. Tentu hal ini tidak diperkenankan secara syari'at Islam.
Kedua, jika hewan kurban yang disembelih lebih dari satu ekor, maka selain mendapat jatah daging sepertiga bagian dari hewan kurban kita sendiri, kita diperkenankan menerima tambahan daging. Tambahan ini bukan jatah sebagai shohibul kurban, namun jatah sebagai anggota masyarakat umum sebagai hadiah dari shohibul kurban yang lain. Hadiah ini bisa saja dari shohibul qurban lain dari masjid yang sama maupun dari masjid yang berbeda.
Penjelasan ini sesuai dengan dua poin penting fatwa pembagian daging qurban dari Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) sebagai berikut:
Pertama, hasil sembelihan kurban dianjurkan dimakan oleh shohibul kurban. Sebagian lainnya diberikan kepada fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu.
Sebagian lagi diberikan (dihadiahkan) kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. Juga sebagian lagi diberikan pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.
Kedua, adapun daging hasil sembelihan kurban, maka lebih utama sepertiga dimakan oleh shohibul jurban; sepertiga lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiga lagi disedekahkan kepada fakir miskin. Namun jika lebih atau kurang dari sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya, maka itu juga tetap diperbolehkan. Dalam masalah ini ada kelonggaran.
Mendapat hadiah daging dari shohibul kurban lain, baik dari masjid yang sama maupun dari masjid yang berbeda, secara syari'at hukumnya diperbolehkan.