4. Adzan pertama di kubur
Seorang ulama ahli fikih dan ahli usul fikih berkebangsaan Yaman, Ali bin Husain al-Ishabi (577-657 H atau 1181-1257 M) adalah yang pertama kali menganjurkan adzan terhadap orang yang memasukkan mayit ke liang lahat.
Ketika janazah al-Hafidz al-Hamawi diturunkan ke kubur, para muazin melakukan bidah yang mereka lakukan selama beberapa tahun di Damaskus, yang diampaikan oleh beliau (Syekh Muhammad bin Muhammad bin Yusuf al-Hamawi) kepada mereka bahwa adzan ketika pemakaman adalah sunah.
Ini adalah pendapat lemah yang dipilih oleh sebagian ulama generasi akhir. Pendapat ini ditolak oleh Ibnu Hajar dalam kitab al-Ubab dan lainnya, maka mereka melakukan adzan di kuburnya.” (Syekh al-Muhibbi, Khulashat al-Atsar 3/32).
Ulama Mazhab Syafii, Syekh Abu Bakar Syatha menjelaskan, “Ketahuilah bahwa tidak disunnahkan adzan ketika masuk dalam kuburan, berbeda dengan ulama yang menganjurkannya, dengan diqiyaskan keluarnya dari dunia terhadap masuknya ke alam dunia (dilahirkan). Ibnu Hajar berkata, “Tapi saya menolaknya dalam Syarah al-Ubab, namun jika menurunkan mayit ke kubur bertepatan dengan adzan, maka diringankan pertanyaan malaikat kepadanya.” (Ianat ath-Thalibin 1/268).
5. Adzan untuk orang pingsan
Adzan juga dikumandangkan pada orang yang menderita penyakit epilepsi atau orang yang pingsan
6. Adzan ketika ada orang marah
Adzan juga dianjurkan dikumandangkan kepada orang yang sedang marah
7. Adzan ketika terdesak dalam perang
Pada saat perang sedang berkecamuk dan pasukan terdesak, maka dianjurkan juga mengundangkan adzan .
8. Adzan untuk orang atau hewan yang berperilaku buruk.
9. Adzan saat sedang terjadi kebakaran
10. Adzan dan iqamah juga dianjurkan saat musafir akan bepergian, terutama berpergian ke tanah suci.