Rabu 07 Jun 2023 06:00 WIB

Sembarangan Mengafirkan Orang Lain, Ancamannya Menjadi Kafir

Memvonis kafir merupakan perbuatan yang dilarang bagi mereka yang awam dalam agama.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

Memvonis kafir (takfir) adalah persoalan paling krusial dalam Islam. Dalam hadisnya Rasulullah SAW mengingatkan, “Apabila seseorang berkata kepada saudaranya, 'wahai kafir', pasti salah satu dari keduanya akan mendapatkan kekafiran itu” (HR Bukari Muslim). Artinya, jika vonis kafir tersebut tidak terbukti, kekafiran bisa kembali kepada orang yang mengatakannya. Para ulama mengelompokkan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement