Selasa 06 Jun 2023 18:55 WIB

Ingin Berkurban, di Tempat Domisili atau Daerah Membutuhkan?

Menyembelih kurban, boleh diwakilkan kepada orang lain.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
 Ingin Berkurban, di Tempat Domisili atau Daerah Membutuhkan?. Foto:  Ilustrasi sapi kurban.
Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Ingin Berkurban, di Tempat Domisili atau Daerah Membutuhkan?. Foto: Ilustrasi sapi kurban.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terkadang seseorang merasa bimbang untuk memilih tempat mana yang paling baik dalam melaksanakan ibadah kurban. Apabila memilih di tempat domisili, maka dia akan lebih mudah menjalankan sunnah berkurban, namun ada juga daerah lain yang warganya membutuhkan daging kurban. Manakah yang paling tepat?

Dikutip dari buku Yang Sering Ditanya Seputar Kurban oleh Ahmad Anshori, Sebenarnya berkurban di mana saja boleh. Karena dalam ibadah kurban, yang menjadi inti ibadah adalah menyembelih. Dan menyembelih kurban, boleh diwakilkan kepada orang lain.

Baca Juga

Namun, yang akan menjadi bahasan di sini, mana yang lebih afdol atau lebih besar pahalanya. Pertimbangan di mana kita berkurban, dilihat mana yang lebih besar manfaatnya. Masyarakat mana kiranya yang paling miskin dan butuh pada daging kurban. Alasan pertimbangan ini adalah :

Pertama, amal kebaikan bila semakin besar manfaatnya, maka akan semakin besar pula pahalanya. Berkurban di daerah lain, yang dipandang lebih butuh, akan lebih besar manfaatnya, dari pada berkurban di tempat domisili yang masyarakatnya kaya. Karena manfaat dari daging kurban, akan benar-benar dirasakan oleh kaum miskin. Demikian pula manfaat untuk orang yang berkurban berupa pahala dan keberkahan, akan lebih besar. Dari kebahagiaan kaum miskin karena terbantu, tulusnya doa mereka dan kebutuhan pokok mereka terpenuhi karena bantuan kita. Ini semua sumber pahala besar.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyimpulkan, setelah beliau mempelajari dalil-dalil Alquran dan hadits,

“Sebaik-baik amal shalih, adalah yang paling besar unsur ketaatannya kepada Allah dan yang paling besar manfaatnya bagi pelakunya’’ (Majmu’ Fatawa 22/313).

Kedua, sasaran yang dituju dalam syariat Islam adalah maslahat. Mana yang maslahatnya lebih besar, itulah yang layak dipilih.

Ketiga, tidak ditemukannya dalil tegas (nash) yang membatasi tempat ibadah kurban. Sehingga, kadar maslahat sangat dipertimbangkan da-lam memilih tempat berkurban. Syekh Abdurrahman As-Sa’di di dalam manzukah Qawaid Fiqhiyyah menyembutkan karakteristik hukum agama Islam,

'Agama ini dibangun di atas maslahat. Baik dalam rangka mendatangkan maslahat atau mencegah mudharat.Bila terjadi pertemuan antara sejumlah maslahat. Maka dahulukan mana yang lebih besar maslahatnya.”

Keempat, zakat yang hukumnya wajib, berdasarkan kesepakatan ulama (ijma’), boleh dioper ke daerah lain yang lebih membutuhkan, terlebih kurban yang hukumnya sunah. Sehingga tentang di mana kita berkurban, tidak saklek harus di tempat kita. Boleh di mana saja. Jika ingin mengejar mana yang paling afdol, kita pilih daerah yang paling membutuhkan.

Hanya saja, jika bukan karena alasan mana yang lebih membutuhkan dan bukan juga karena motivasi menyambung silaturahim (kerabat atau keluarga), tentu lebih utama berkurban di tempat domisili.

Hal ini karena berkurban di tempat domisili, lebih memudahkan dalam menjalankan sunah-sunah kurban. Seperti: menyembelih hewan kurban sendiri, menghadiri penyembelihan, memakan 1/3 dari daging kurban, dan dapat berbagi kepada tetangga dan kerabat kita yang dekat. Hal semacam ini, sulit dilakukan bila berkurban dilakukan di daerah lain.

Syaikh Abdullah Jibrin rahimahullah menjelaskan dalam salah satu fatwa beliau,

Yang lebih utama, berkurban di daerah domisili Anda. Supaya Anda dapat menghadiri prosesi penyembelihan, menyebut nama Allah saat menyembelih, kemudian memakan 1/3 nya, menghadiahkan 1/3 dan menyedekahkan 1/3. Namun, apabila di daerah tersebut penduduknya berkecukupan, tidak ditemui kaum fakir, sehingga apabila anda berkurban disitu justru masyarakat setempat akan menyimpannya beberapa hari ke depan, karena mereka memiliki stok daging yang sangat cukup sepanjang tahun, maka boleh mengirimkan kurban ke daerah miskin yang kurang suplai daging, atau ada persediaan daging namun jarang. Asal dipastikan, penyembelihan dilakukan di hari raya atau tiga hari tasyrik. Kemudian hewan juga dipastikan yang sah untuk berkurban, bebas dari cacat, serta orang yang dijadikan wakil penyembelihan haruslah orang yang amanah.”

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement