REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bagi orang yang diwakilkan penyembelihan qurbannya akan membayar tukang jagal. Namun, bagaimana jika upah tersebut berupa kulit atau sebagian dari daging qurban tersebut.
Direktur Pusat Penelitian Halal UGM Nanung Danar Dono menjelaskan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata:
أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا».
"Rasulullah ﷺ memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta kurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan kurban (sebagai upah) kepada tukang jagal. Beliau bersabda, ‘Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri." (HR. Muslim no. 1317)
Memperhatikan hadits di atas, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan qurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi’i, juga menjadi pendapat Imam Malik, Imam Ahmad, Atha’, An-Nakho’i, dan Ishaq.” (Syarh Shahih Muslim no. 4: 453).
Dalam prosesi ibadah qurban, jagal (tukang penyembelih) tidak diperkenankan untuk diberikan kulit dan atau kepala hewan qurban yang ia sembelih sebagai upah atas pekerjaannya. Upah sebaiknya diambilkan dari sumber lain, selain dari bagian tubuh hewan qurban yang disembelih.
Biaya operasional, termasuk upah jagal, bisa diambilkan dari berbagai sumber lain diantaranya, dari harta para shohibul qurban, dari donatur kegiatan Idul Adha atau dari kas masjid.