REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdapat pengetahuan umum mengenai salah satu syarat menyembelih hewan secara sah adalah dengan satu tarikan sekaligus. Benarkah demikian?
Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan, para ulama sepakat bahwa hal itu memang merupakan syarat. Jika seseorang sudah mengangkat tangannya sembari memegang pisau sebelum sempurna penyembelihannya, kemudian ia meneruskan lagi, cara menyembelih seperti itu tidak diperbolehkan.
Para ulama berselisih pendapat tentang bagaimana jika setelah mengangkat pisau, secepat mungkin ia segera meneruskan lagi. Menurut Ibnu Habib, hal itu diperbolehkan jika dilakukan secara spontan sehingga binatang yang disembelihnya bisa dimakan.
Sedangkan menurut Sahnun, tidak boleh, walaupun segera diteruskan dan binatang yang disembelih tidak boleh dimakan. Ada yang menafsiri pendapat Sahnun dengan beragam.
Jika seseorang mengangkat tangannya yang masih memegang pisau untuk memastikan apakah sudah putus atau belum, ternyata putus, sehingga kemudian ia meneruskan lagi penyembelihannya, apakah binatang tersebut boleh dimakan atau tidak?
Menurut Sahnun, hal demikian hukumnya makruh. Sedangkan menurut Abu Al Hasan Al Lakhmi, lebih baik pertanyaannya dibalik. Yakni jika ia menghindarkan pisau dari leher binatang karena menyangka sasarannya telah putus, namun ternyata belum putus sehingga kemudian ia mengulanginya, maka binatang itu boleh dimakan.