Ternyata memang para ulama berbeda pendapat tentang hukum kebolehan minum obat penunda atau pencegah haidh. Sebagian besar ulama membolehkan namun sebagian lainnya tidak membolehkan.
Pertama, Kalangan yang Membolehkan
Di kalangan shahabat nabi SAW ada Ibnu Umar radhiyallahu \'anhu yang diriwayatkan bahwa beliau telah ditanya orang tentang hukum seorang wanita haidh yang meminum obat agar tidak mendapat haidh, lantaran agar dapat mengerjakan tawaf. Maka beliau membolehkan hal tersebut.
Pendapat yang senada kita dapat dari kalangan ulama di mazhab-mazhab fiqih, di antaranya sebagai berikut,
Mahzhab Al-Hanabilah
Para ulama di kalangan mazhab Al-Hanabilah membolehkan seorang wanita meminum obat agar haidhnya berhenti untuk selamanya. Dengan syarat obat itu adalah obat yang halal dan tidak berbahaya bagi peminumnya.
Al-Qadhi menyatakan kebolehan wanita minum obat untuk menghentikan total haidhnya berdasarkan kebolehan para suami melakukan \'azl terhadap wanita. \'Azl adalah mencabut kemaluan saat terjadi ejakulasi dalam senggama agar mani tidak masuk ke dalam rahim.
Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni berpendapat...
Lihat halaman berikutnya>>