Senin 29 May 2023 22:15 WIB

7 Amalan Ini Pahalanya Setara dengan Ibadah Haji ke Tanah Suci

Terdapat sejumlah ibadah yang amalannya setara pergi haji

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti / Red: Nashih Nashrullah
Umat muslim melakukan tawaf di Masjidill Haram (ilustrasi). Terdapat sejumlah ibadah yang amalannya setara pergi haji
Foto:

Ketujuh, bertekad untuk berhaji

Siapa yang memiliki uzur namun punya tekad kuat dan sudah ada usaha untuk melakukannya, maka dicatat seperti melakukannya.

Contohnya, ada yang sudah mendaftarkan diri untuk berhaji, namun dia meninggal dunia sebelum keberangkatan, maka ia akan mendapatkan pahala haji. Mengapa sampai yang punya uzur terhitung melakukan amalan?

عن جابر قال كنا مع النبي - صلى الله عليه وسلم - في غزاة فقال: إن بالمدينة لرجالاً ما مركم مسيرا ولا مطعم واديا الأَكَانُوا مَعَكُمْ حَسَمَهُمُ الْمَرَضُ

Dari Jabir radhiyallahu anhu, ia berkata, dalam suatu peperangan (perang tabuk) kamal pernah bersama Nabi lalu beliau bersabda, "Sesungguhnya di Madinah ada beberapa orang yang tidak ikut melakukan perjalanan perang, juga tidak menyeberangi suatu lembah, namun mereka bersama kalian (dalam pahala). Padahal mereka tidak ikut berperang karena mendapatkan uzur sakit." (HR Muslim).

Dalam lafazh lain disebutkan,

إلا تركوكم في الآخر "Melainkan mereka yang terhalang sakit akon dicatat ikut serta bersama kalian dalam pahala."

Juga ada hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu,

عن أني - رضي الله عنه - أَنَّ النَّبي - صلى الله عليه ما ملكنا بعنا ولا واديا إِلَّا وَهُمْ مَعْنَا فِيهِ ، حَيْتَهُم وسلم كان في غراةٍ فَقَالَ: إِنَّ أَقْوَامًا بِالْمَدِينَةِ خَلَقْنَا،

Dari Anas rodhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi dalam suatu peperangan berkata, "Sesungguhnya ada beberapa orang di Madinah yang ditinggalkan tidak ikut peperongan. Namun mereka bersama kita ketika melewati suatu lereng dan lembah. Padahal mereka terhalang uzur sakit ketika. itu." (HR. Bukhari).

Sebagaimana Nabi bersabda,

إذا مرض العبد أو سافر، كتب لَهُ مِثْل مَا كَانَ يَعْمَل تقيما صحيحا

"Jika salah seorang sakit atau bersafar, maka ia dicatat mendapat pahola seperti ketika ia dalam keadaan mukim (tidak bersafar) atau ketika sehat." (HR Bukhari).  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement