Senin 29 May 2023 21:52 WIB

Pendapat Ulama tentang Azl saat Berhubungan Intim Suami Istri

Ulama menjelaskan tentang hukum azl saat hubungan intim suami istri.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Pendapat Ulama tentang Azl saat Berhubungan Intim Suami Istri. Foto: Pernikahan Ilustrasi
Foto: Republika/Prayogi
Pendapat Ulama tentang Azl saat Berhubungan Intim Suami Istri. Foto: Pernikahan Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan hubungan intim suami-istri rujukannya adalah kepada syariat. Maka bolehkah menumpahkan sperma di luar kelamin istri?

Imam Rasjidi dalam buku Panduan Kehamilan Muslimah menjelaskan, menumpahkan sperma di luar kelamin (vagina) istri (azl) hukumnya adalah mubah. Namun zal ini harus disepakati oleh kedua belah pihak.

Baca Juga

Dari Sayyidina Umar bin Khattab, ia berkata, "Rasulullah SAW melarang seseorang melakukan azl dengan wanita merdeka, kecuali ia menyetujuinya." (HR Ibnu Majah).

Atas dasar kebolehan melakukan azl inilah, para ulama membolehkan pasangan suami-istri meminum obat penunda kehamilan (kontrasepsi) asalkan bersifat sementara. Namun bila bersifat terus-menerus maka para ulama mengharamkannya.

Tentang etika hubungan suami-istri, umat Islam ditekankan untuk tidak mengesampingkan agama. Meski hubungan intim antara suami dengan istri adalah halal, namun tidak semua aspek boleh dilakukan. Misalnya, membatalkan puasa wajib Ramadhan untuk melakukan hubungan intim, atau melakukan hubungan intim secara bersamaan kepada dua istri atau lebih. Naudzubillah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement