REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Saat istri hamil atau ketika istri sudah dalam proses melahirkan, tak jarang terjadi hal yang tidak diinginkan oleh pasangan suami istri, yakni kandungannya keguguran.
Dalam kondisi demikian, apakah boleh memberi nama pada kandungan yang gugur itu? Dalam sebuah riwayat, disebutkan bahwa Aisyah RA pernah mengalami keguguran, lalu Nabi Muhammad SAW memberi nama pada kandungan yang gugur itu.
من حديث هشام بن عروة ، عن أبيه ، عن عائشة : { أسقطت من رسول الله صلى الله عليه وسلم سقطا فسماه عبد الله ، وكناني بأم عبد الله }
Dalam hadits tersebut, Aisyah RA berkata, "Aku mengalami keguguran dari Nabi SAW, lalu beliau memberinya nama Abdullah dan menjulukiku Ummu Abdullah." (Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Sinni dan dinukil oleh Imam Nawawi dalam Al Adzkaar).
Ada catatan terhadap hadits tersebut. Dalam sanad (rantai perawi) hadits ini terdapat perawi bernama Daud bin Al Mubar, yang termasuk pendusta. Di samping itu, juga terdapat hadits lain yang melemahkan hadits yang diriwayatkan Daud bin Al Mubar.
وقد روى عبد الرزاق في مصنفه عن معمر ، عن هشام بن عروة ، عن أبيه : { أن النبي صلى الله عليه وسلم كناها أم عبد الله ، فكان يقال لها : أم عبد الله حتى ماتت ، ولم تسقط }
Abd Al Razzaq dalam Al Musannaf, mengeluarkan riwayat yang menyebutkan Aisyah tidak mengalami keguguran. Diriwayatkan dari Muammar, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dikatakan bahwa, "Nabi SAW memanggilnya (Aisyah) Ummu Abdullah dan dia disebut Ummu Abdullah sampai wafat dan ia tidak mengalami keguguran." (Hadits ini dikeluarkan oleh Abd Al Razzaq dalam Al Musannaf).
Hadits lain yang menyatakan Aisyah tidak mengalami keguguran, sebagai berikut:
وروى الطبراني من وجه آخر عن هشام عن أبيه { عن عائشة : كناني النبي صلى الله عليه وسلم أم عبد الله ، ولم يكن لي ولد ، ولا سقط }.
Diriwayatkan dari Hisyam, dari ayahnya, dan dari Aisyah, dikatakan bahwa, "Nabi SAW memanggil aku (Aisyah) dengan Ummu Abdullah. Aku tidak punya anak dan tidak pula keguguran" (HR Thabrani).
Meski demikian, Imam Nawawi dalam Al Adzkaar menyebutkan, disunnahkan memberi nama pada kandungan yang gugur. Jika tidak diketahui jenis kelaminnya, diberi nama yang bisa dipakai untuk laki-laki dan perempuan, seperti Asma, Hindun, Hunaidah, Kharijah, Thalhah, Umairah, Zur'ah, dan nama-nama lain yang dapat dipakai oleh dua jenis kelamin.
Imam Baghawi juga berpendapat, disunnahkan memberi nama bayi yang gugur karena berlandaskan pada hadits yang berisi tentang hal ini. Hadits yang dimaksud adalah hadits yang dikeluarkan oleh Ibnu Sinni, yang menyebutkan bahwa Aisyah RA pernah mengalami keguguran.
"Hal yang sama juga disampaikan oleh ulama lain dari kalangan temannya. Teman-teman kami mengatakan, 'Jika bayi meninggal sebelum sempat diberi nama, disunahkan memberinya nama,'" demikian penjelasan Imam Nawawi dalam Al Adzkaar.