Sabtu 27 May 2023 23:20 WIB

Keutamaan Ibadah Kurban bagi Umat Islam

Ibadah kurban memiliki sejumlah keutamaan.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Muhammad Hafil
Keutamaan Ibadah Kurban bagi Umat Islam. Foto:   Hewan Kurban (Ilustrasi)
Foto:

Kedua, Perintah Allah dan Rasulullah

Dalam Surat al-Kautsar disebutkan:

فصل لزتك والحر

Artinya: "Maka salatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah hewan kurban," (QS. Al-Kautsar: 2).

Sebagaimana ayat lain:

يَشْهَدُوا منافع همْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ على ما ترقهم من قيمة الأنعامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا البائس الفقير

Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. (QS. Al-Hajj: 28).

Dalam hadits, Rasulullah bersabda:

من كان له سعَةٌ ولم يُضَحُ فَلَا يَقْرَيْن مُصلانا

"Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih kurban, janganlah mendekati tempat shalat kami". (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim).

Dalam hadits Nabi yang lain disebutkan:

النبي صلى مخلف بن سليم قال: «كنا وقوفاً مع : الله عليه وسلم، فسمعته يقول: يا أيها الناس، علىعنكل أهل بيت في كل عام أضحية ...

"Dari Mikhnaf ibn Sulaim, dia berkata, "ketika kami sedang wuquf di Arafah bersama nabi, aku mendengar beliau bersabda, "Wahai manusia, setiap keluarga di setiap tahunnya diperintahkan untuk berkurban"

Ketiga, Amalan yang paling utama Rasulullah bersabda:

ما عمل آدمي مِنْ عَمَلِ يَوْمَ النَّحْرِ أَحبُّ إلى الله من إغراق الدم إما لتأتي يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَقُرُوعًا وَأَشْعَارِهَا وأظلافها وأن الدم لنفعُ مِنَ اللَّهِ مَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَفعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا مَا نَفْسًا

Tidaklah seorang anak Adam melakukan pekerjaan yang paling dicintai Allah pada hari nahr kecuali menyembelih hewan kurban, hewan itu nanti pada hari kiamat akan datang dengan tanduk, rambut dan bulunya, dan darah itu di sisi Allah swt segera menetes pada suatu tempat sebelum menetes ke tanah. (HR. Tirmizi dan Ibnu Majah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement