Abu Darda radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Di antara tanda kepahaman agama yang dimiliki seseorang adalah menyelesaikan kebutuhannya terlebih dahulu sehingga bisa melaksanakan shalat dalam keadaan konsentrasi.” (HR. Bukhari tanpa sanad. Lihat Fathul Baari, 2/187)
Al-Hasan bin Ali mengatakan, “makan malam sebelum melaksanakan shalat itu bisa menghilangkan jiwa yang sering tidak bisa konsentrasi.” (Lihat Fathul Baari, 2/189)
Ringkasnya, pendapat yang benar adalah sebagaimana yang disampaikan oleh Ibnu Hajar, “Seluruh riwayat-riwayat di atas menunjukkan bahwa sebab diperintahkannya makan terlebih dahulu daripada shalat adalah mencegah keinginan untuk makan (ketika sedang shalat). Oleh karena itu, seyogyanya ketentuan ini dijalankan, jika sebab perintah ada. Dan tidak dijalankan jika sebab perintah itu tidak ada.” (Fathul Baari, 2/189-190).
Tetapi, jika makanan sudah disajikan namun kita tidak dalam kondisi terlalu lapar, maka hendaknya kita lebih mengutamakan shalat daripada makan.