Jumat 26 May 2023 16:53 WIB

Hukum Menindik Telinga Lebih dari Satu dalam Islam

Menindik telinga bagi anak perempuan sudah menjadi sebuah budaya di Indonesia.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi. Hukum Menindik Telinga Lebih dari Satu dalam Islam
Foto: www.freepik.com
Ilustrasi. Hukum Menindik Telinga Lebih dari Satu dalam Islam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menindik atau melubangi daun telinga bagi anak perempuan sudah menjadi sebuah budaya di Indonesia. Orang tua biasanya sudah menindik anak-anak perempuan mereka sejak bayi untuk mengurangi rasa sakit.

Menindik satu lubang pada setiap daun telinga untuk ditambatkan anting-anting mungkin sudah menjadi hal yang lumrah kita jumpai. Tapi, perkembangan zaman membuat banyak remaja berinovasi dengan menindik lebih dari satu lubang.

Baca Juga

Lalu, bagaimana hukum menindik lebih dari satu lubang di daun telinga? Apakah Islam membolehkan?

Dilansir dari About Islam, Jumat (26/5/2023), Imam dan Direktur Pusat Doa Orland Park dan Perwakilan Dar El Fatwa Lebanon di AS, Sheikh Kifah Mustapha, berpendapat tidak ada dalil yang mengatur tentang hal demikian. Dengan demikian, ulama sependapat hal tersebut dibolehkan

“Aturan umum dalam Islam adalah semua hal diperbolehkan kecuali ada nas shahih yang mengatakan itu tidak diperbolehkan (haram). Dalam hal ini, sahih dalam Sahih Al Bukhari bahwa Nabi SAW meminta Aishah untuk menjadi seperti Ummu Zar yang menusuk telinganya,” kata Syekh Mustapha, dilansir dari About Islam, Jumat (26/5/2023).

“Mengingat hal itu dan bahwa tidak ada larangan untuk menindik telinga maka diperbolehkan menindik telinga dua kali atau lebih,” kata Mustapha.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement