Jumat 26 May 2023 05:45 WIB

Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Beda Respons Wapres dan Abraham Samad

Putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK picu pro kontra

Rep: Flori Sidebang, Fauziah Mursid/ Red: Nashih Nashrullah
Gedung KPK (ilustrasi). Putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK picu pro kontra
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Gedung KPK (ilustrasi). Putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK picu pro kontra

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Penambahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari semula empat tahun menjadi lima tahun melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat respons beragam, antara lain dari Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan mantan Ketua KPK, Abraham Samad. 

Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengatakan Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menerima gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Baca Juga

"Saya kira itu kan memang putusan MK itu kan final and binding, jadi itu sudah menjadi ketentuan. Oleh karena itu, pemerintah di sini kan menerima ya putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Kiai Ma'ruf saat ditemui wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Kiai Ma'ruf berharap dengan perpanjangan masa jabatan menjadi lima tahun membuat penanganan korupsi menjadi lebih efektif. Hal ini karena pimpinan KPK mempunyai cukup waktu untuk menangani masalah pemberantasan korupsi di Indoensia.

"Kita harapkan bahwa dengan diperpanjangnya masa jabatan dari 4 ke 5 tahun lebih lebih baik, lebih efektif ya, sehingga dia punya rentang waktu yang cukup untuk menangani masalah korupsi, barangkali kalau pemerintah seperti itu," ujarnya.

Namun, saat ditanyai apakah putusan tersebut akan langsung berlaku kepada pimpinan KPK periode saat ini, Kiai Ma'ruf menunggu tindaklanjut dari MK. Sebab, pemerintah belum membaca putusan MK tersebut. "Kita menunggu putusannya MK," ujar Kiai Ma'ruf.

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini juga berharap MK menjelaskan putusan tersebut kepada masyarakat. Hal ini untuk menghindari polemik masyarakat yang mengaitkan perpanjangan jabatan ini dengan tahun politik.

"Nanti saya kira dari Mahkamah Konstitusi akan ada penjelasan tentang masalah itu untuk menghindari masyarakat," ujarnya.

Baca juga: 7 Daftar Kontroversi Panji Gumilang Pimpinan Al Zaytun yang tak Pernah Tersentuh

Sementara itu, menurut Abraham Samad hal ini menunjukkan bahwa lembaga antirasuah tersebut tidak lagi independen.

"Jadi setelah adanya putusan ini lebih meyakinkan kita bahwa KPK sekarang ini sudah merupakan eksekutif. Karena dia mengikuti format masa jabatan yang ada di eksekutif. Jadi semakin mempertegas kita kalau KPK sekarang ini sudah menjelma menjadi lembaga yang tidak independen lagi, tapi sudah menjelma seperti lembaga eksekutif, apalagi kalau kita kaitkan dengan UU KPK yang lalu," kata Samad saat dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023).

Samad mengatakan, masa jabatan pimpinan KPK yang sebelumnya empat tahun merupakan suatu ciri khas yang seharusnya dipertahankan. Ia menilai, dengan adanya keputusan MK yang terbaru, maka kekhasan itu hilang seiring dengan posisi KPK yang juga menjadi bagian eksekutif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement