Ibu menyusui
Dalam kitab Shahih Fikih Wanita karya Syekh Muhammad Al-Utsaimin dijelaskan, hukum menyusui bagi ibu kepada anaknya adalah wajib selama dia berada dalam tanggungan suami.
Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Alquran surah al-Baqarah ayat 233: "Para ibu (hendaklah)menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh. Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan."
Dijelaskan bahwa kata menyusui adalah kalimat berita yang bermakna perintah. Dalam penggalan ayat selanjutnya, Allah SWT berfirman: "Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang baik.
Kemuliaan wanita yang hamil
Rasulullah SAW bersabda, "Wahai Fatimah, jika wanita mengandung anak di perutnya, maka para malaikat akan memohonkan ampunan baginya. Dan Allah SWT menetapkan baginya setiap hari seribu kebaikan, menghapuskan seribu kejelekannya.
Ketika wanita itu merasa sakit karena melahirkan, maka Allah SWT menetapkan baginya pahala para pejuang di jalan Allah, jika ia melahirkan bayinya maka keluarlah dosa-dosanya seperti ketika ia dilahirkan ibunya. Dan akan keluar dari dunia dengan tidak membawa dosa apapun.
Dikuburnya akan ditempatkan di taman-taman surga. Allah memberinya pahala seribu ibadah haji dan umroh dan seribu malaikat memohonkan ampunan baginya hingga hari kiamat,".