REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Persoalan harta warisan terkadang menjadi duri di internal keluarga sehingga karena masalah harta warisan itu, hubungan antaranggota keluarga sering kali menjadi retak.
Bahkan tak jarang ditemukan persoalan di mana seorang anggota keluarga tidak mendapatkan harta warisan karena telah dirampas saudara-saudaranya. Padahal ia memiliki hak atas harta warisan tersebut.
Anggota Fatwa Dar Al Ifta Mesir, Syekh Dr Ali Fakhr menjelaskan, siapapun yang merampas hak harta warisan saudaranya, maka ia telah berbuat dosa karena telah mengambil hak orang lain tanpa dasar yang sah.
Syekh Fakhr juga menyampaikan, setelah pemilik harta waris meninggal dunia, harta peninggalan tersebut wajib segera dibagikan kepada ahli warisnya. Ini penting, sekaligus untuk mencegah terjadinya perampasan hak.
"Itu harus segera dilakukan selama tidak ada sangkutan misalnya utang atau hak-hak perorangan lainnya. Jika tidak ada sangkutan, wajib segera dibagikan ke ahli waris menurut pembagian yang sah," tuturnya, dilansir Elbalad, Rabu (17/5/2023). Allah SWT berfirman dalam surat An Nisa ayat 58 sebagai berikut:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Mahamendengar lagi Mahamelihat." Begitu pun dalam surat Al Anfal ayat 27 sebagai berikut ini:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui."
Baca juga: 7 Daftar Kontroversi Panji Gumilang Pimpinan Al Zaytun yang tak Pernah Tersentuh
Membagikan harta warisan kepada ahli waris sesuai haknya sebagaimana yang telah diatur dalam Islam, merupakan bentuk menjalankan amanah.
Bila amanah itu dilanggar, misalnya dengan mengambil hak orang lain dengan cara yang bathil seperti menipu dan memanipulasi, maka telah melanggar ketentuan Allah SWT. Nabi Muhammad SAW bersabda:
آيَةُ المُنَافِقِ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
"Tanda-tanda orang munafik itu tiga, bila bicara dusta, bisa janji cedera, dan bila dipercaya khianat." (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam Alquran juga ditegaskan soal larangan merampas harta orang lain. Allah SWT berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ نْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui." (QS Al Baqarah ayat 188)
Sumber: elbalad