Selasa 16 May 2023 09:30 WIB

Menagih Utang dengan Menyebar Aib Nasabah

Dalam proses penagihan utang tidak diperkenankan menyebar aib

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

Fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal meresahkan masyarakat. Selain karena adanya bunga pinjaman yang tak masuk akal, banyak admin pengelola aplikasi tersebut melakukan praktik-praktik penagihan yang tidak manusiawi, seperti melakukan intimidasi dan kerap menyebarkan aib nasabah. Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU KH Mahbub Maafi menjelaskan bahwa pada dasarnya, utang dalam...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement