REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Masjid Al Aqsa memiliki sejumlah keutamaan yang termaktub dalam Alquran dan As-sunnah. Namun apakah Masjid Al-Aqsa juga termasuk Tanah Haram?
Dikutip dari buku Masjid Al-Aqsa yang Terzhalimi oleh Abu Ubaidah, Dengan keutamaan dan keistimewaan tentang masjid al-Aqsha, akan tetapi masjid al-Aqsha bukan termasuk tanah haram berdasarkan kesepakatan ulama. Termasuk kesalahan bila menamai masjid al-Aqsha dengan sebutan Masjid Haram, atau disebut dengan Masjid Haram yang ketiga.
Dinamakan masjid al-Aqsha karena jauhnya lokasi masjid ini dengan Ka’bah. Masjid ini disebut juga dengan nama Bait al-Maqdis yang artinya tempat yang disucikan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan: “Masjid al-Aqsha adalah nama untuk seluruh masjid yang dibangun oleh nabi Sulaiman. Sebagian manusia menyebut masjid al-Aqsha itu adalah tempat shalat yang dibangun oleh Umar bin Khattab di arah depannya. Shalat di tempat yang dibangun Umar ini lebih afdhal daripada shalat di bagian masjid yang lain”.
Adapun Masjid al-Aqsha adalah masjid kedua yang dibangun di permukaan bumi. Dari Abu Dzar dia berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah ﷺ,
"Wahai Rasulullah, masjid apa yang pertama kali dibangun di permukaan bumi? Nabi Shallallahu alaihi wa sallam menjawab: al-Masjid al-Haram. Kemudian setelahnya masjid apa? Beliau menjawab; masjid al-Aqsha. Aku bertanya kembali; berapa lama jarak pembangunannya; beliau menjawab; empat puluh tahun. Di manapun kamu mendapati shalat, maka shalatlah di dalammya, karena keutamaannya ada di dalamnya”. (HR. Bukhari: 3366, Muslim: 520)