REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjadi pemimpin bukanlah perkara mudah, dalam hal ini Islam memberikan tuntunan bagaimana menjadi pemimpin yang baik.
Rasulullah SAW bersabda, "Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah masa kehancurannya,".
Imam Al Mawardi dalam kitab Al Ahkam Al Sulthaniyah menjabarkan syarat-syarat menjadi pemimpin. Adapun syarat-syarat legal bagi kelompok pemimpin ada tujuh, berikut penjabarannya.
1. Adil berikut syarat-syarat yang menyeluruh.
2. Memiliki pengetahuan yang membuatnya mampu berijtihad di dalam berbagai kasus dan hukum.
3. Memiliki pancaindera yang sehat. Baik telinga, mata, maupun mulut sehingga ia dapat secara langsung menangani persoalan yang diketahuinya.
4. Memiliki organ tubuh yang sehat yang dan terhindar dari cacat yang dapat menghalanginya dari menjalankan tugas dengan baik dan cepat.
5. Memiliki gagasan yang membuatnya mampu memimpin rakyat dan mengurusi berbagai kepentingan.
6. Memiliki keberanian dan sifat ksatria yang membuatnya mampu melindungi negara dan melawan musuh.
7. Memiliki nasab dari silsilah suku Quraisy berdasarkan nash dan ijma.
Dijelaskan bahwa tidak perlu mengindahkan pendapat yang cenderung nyeleneh dan membolehkan mengangkat imam dari suku mana saja. Sebab pada peristiwa Saqifah, Sayyidina Abu Bakar pernah menolak pilihan orang-orang Anshar yang membaiat Saad bin Ubadah untuk dijadikan imam dengan mengajukan hujjah berupa sabda Nabi, "Para pemimpin harus berasal dari suku Quraisy."
Akhirnya orang-orang Anshar mengurungkan niatnya dan mundur dari pengangkatan pemimpin seraya berkata, "Jika demikian, pengangkatan amir (pemimpin) saja dari kami dan dari kalian."
Mereka memilih sikap seperti itu demi menaati riwayat yang disampaikan oleh Sayyidina Abu Bakar dan membenarkan informasinya. Mereka rela dengan ucapan Sayyidina Abu Bakar, "Para pemimpin dari kalangan kami, sedangkan para pembantu dari kalian,". Nabi bersabda, "Dahulukanlah orang-orang Quraisy dan janganlah kami mendahuluinya,". Berdasarkan nash yang shahih ini, tidak ada syubhat dan pendapat orang yang menyelisihnya.