Sabtu 06 May 2023 20:15 WIB

Lalat Jatuh ke Minuman, Apa Airnya Jadi Najis?

Air di dalam gelas yang dimasuki lalat itu tidak menjadi najis.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
 Lalat Jatuh ke Minuman, Apa Airnya Jadi Najis?. Foto:  Pembudidaya melihat lalat Black Soldier Fly (BSF) yang sedang bertelur di tempat budi daya maggot di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (13/9/2022). Budi daya maggot yang dikelola Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Gunungsari Madiun tersebut menghasilkan 250 hingga 300 kilogram larva maggot per minggu dan dijual dengan harga Rp8 ribu hingga Rp10 ribu per kilogram.
Foto: ANTARA/Siswowidodo
Lalat Jatuh ke Minuman, Apa Airnya Jadi Najis?. Foto: Pembudidaya melihat lalat Black Soldier Fly (BSF) yang sedang bertelur di tempat budi daya maggot di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (13/9/2022). Budi daya maggot yang dikelola Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Gunungsari Madiun tersebut menghasilkan 250 hingga 300 kilogram larva maggot per minggu dan dijual dengan harga Rp8 ribu hingga Rp10 ribu per kilogram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Seekor lalat jatuh ke air di dalam gelas, apakah airnya menjadi najis? Dalam kitab Fathul Qorib karya syekh Al Imam Abi Abdillah Muhammad bin Qosim Al Ghozi atau Ibnu Qosim Al Ghozi dalam kitab Fathul Qorib terdapat pembahasan tentang air mutanajis yakni air yang awalnya suci namun telah berubah hukumnya menjadi najis karena tercampur barang najis. 

Dijelaskan bahwa pada air yang sedikit (kurang dari dua qullah) ketika terkena barang najis maka menjadi air mutanajis, baik air itu berubah atau tidak berubah sifatnya yakni bau, warna dan rasanya. Lalu bagaimana bila air di dalam gelas kejatuhan lalat, apakah air itu jadi mutanajis? 

Baca Juga

Dijelaskan oleh Ibnu Qosim Al Ghozi bahwa terdapat pengecualian bagi bangkai yang tidak mengeluarkan darah. Misalnya jika dibunuh atau ketika bagian badannya dipotong anggota badan hewan tersebut tidak mengeluarkan darah, contohnya lalat atau serangga sejenisnya. 

Maka apabila lalat itu jatuh dengan sendirinya ke dalam gelas, itu di maafkan, dan air di dalam gelas itu tidak menjadi mutanajis, atau boleh dikonsumsi kembali. Bahkan dalam sebuah riwayat dijelaskan ketika lalat jatuh ke minuman, sunah untuk menyelipkannya dulu ke air baru membuangnya, setelah itu air dapat dikonsumsi lagi, sebab sayap lalat mengandung obat atau penawar bagi penyakit yang dibawanya. 

Akan tetapi apabila ada bangkai hewan yang tidak mengeluarkan darah sengaja dilemparkan atau di masukan ke air dalam gelas maka itu menjadi mutanajis. 

Lalu bagaimana bila kita tidak melihat ada hewan seperti serangga, semut, masuk ke minuman atau minyak goreng atau cairan lainnya yang akan kita gunakan? Hal itu pun tidak menajiskan selagi tidak merubah sifat cairan tersebut. 

Lalu bagaimana bila airnya lebih dari dua qullah. Dijelaskan bahwa air banyak yang lebih dari dua qullah apabila terkena najis maka dia tidak menjadi mutanajis selagi ia tetap pada kemutlakannya yaitu tidak ada sifat yang berubah. Tetapi apabila air yang lebih dua qullah itu terkena najis lalu ada satu atau lebih sifatnya yang berubah maka air banyak tersebut menjadi air mutanajis.

و) القسم الرابع (ماء نجس) أي متنجس وهو قسمان أحدهما قليل (وهو الذي حلت فيه نجاسة) تغير أم لا (وهو) أي والحال أنه ماء (دون القلتين) ويستثنى من هذا القسم الميتة التي لا دم لها سائل عند قتلها، أو شق عضو منها كالذباب إن لم تطرح فيه، ولم تغيره، وكذا النجاسة التي لا يدركها الطرف، فكل منهما لا ينجس المائع ويستثنى أيضاً صور مذكورة في المبسوطات، وأشار للقسم الثاني من القسم الرابع بقوله: (أو كان) كثيراً (قلتين) فأكثر (فتغير)يسيراً أو كثيراً

Dan bagian yang keempat yaitu air najis maksudnya air mutanajis (air yang terkena najis). Ialah ada dua bagian, yakni air yang sedikit yaitu air yang terkena oleh najis baik berubah ataupun tidak, yaitu adalah keadaanya bahwa air yang sedikit itu kurang dua qullah. Dan dikecualikan dari pada bagian ini bangkai yang tidak mengeluarkan darah ketika dibunuh atau ketika potong anggota badannya, seperti lalat apabila tidak dilemparkan di dalamnya, dan dia tak merubah akan air, dan seperti demikian juga najis yang tidak mendapati oleh pandangan mata, maka tiap-tiap dari keduanya itu tidak menajiskan ke suatu yang cair,  dan dikecualikan pula akan gambaran-gambaran yang disebutkan dalam kitab yang panjang keterangannya, dan mengisyaratkan musonif dari bagian kedua dari bagian keempat, dengan perkataanya atau adalah air itu banyak, yaitu yang ada dua qullah, lalu dia berubah baik sedikit atau banyak maka itu jadi mutanajis. 

Wallahu'alam

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement