Kamis 04 May 2023 18:08 WIB

22 Temuan Penyimpangan Doktrin NII di Pesantren Al Zaytun Menurut FUUI

Al Zaytun mempunyai skema pembiayaan yang diambil dari para anggotanya

Rep: Andrian Saputra / Red: Nashih Nashrullah
Sholat Idul Fitri di Pondok Pesantren Al Zaytun. Al Zaytun mempunyai skema pembiayaan yang diambil dari para anggotanya
Foto: Tangkapan Layar IG Kepanitiaanalzaytun
Sholat Idul Fitri di Pondok Pesantren Al Zaytun. Al Zaytun mempunyai skema pembiayaan yang diambil dari para anggotanya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Tim Investigasi Aliran Sesat (TIAS) Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) pada 2002 pernah melakukan investigasi terkait gerakan Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah IX (NII KW 9) yang berpusat di Ma'had Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. 

Hasilnya tertuang dalam fatwa FUU dan resume Tim Investigasi Aliran Sesat TIAS Forum Ulama Umat (FUU) Indonesia. Di antara isi resume tersebut adalah tentang ajaran atau doktrin NII KW 9 dengan komandannya adalah Abu Toto alias Abdus Salam alias Toto Salam alias Syamsul Salam alias Abu Bakar alias Proworto alias Abu Maariq alias Panji Gumilang. Berikut ajaran atau doktrinnya berdasarkan hasil resume TIAS FUUI yang diterima Republika.co.id pada Kamis (4/5/2023) dari ketua FUUI, KH  Athian Ali.  

Baca Juga

1. Sebelum syariat Islam berlaku secara konstitusional di suatu negara, umat Islam yang tinggal di negara tersebut tidak sah melaksanakan sholat, zakat, shaum, haji dan bentuk-bentuk ibadah lainnya serta masih diizinkan tidak memakai kerudung dan dibolehkan meminum minuman keras 

2. Untuk sahnya Ibadah maka harus dilakukan hijrah. Hijrah adalah meninggalkan negara asal, baik secara konstitusional dan atau teritorial, dengan memasuki negara Islam, baik secara konstitusional dan atau teritorial, di mana berlaku syariat Islam secara konstitusional. NII KW IX adalah negara Islam di mana berlaku syariat Islam secara konstitusional maupun teritorial

3. Hidup di luar konstitusi dan atau di luar NII KW IX adalah hidup di dalam konstitusi dan atau negara fahiliyah/sesat yang menyebabkan ibadah menjadi tidak sah

4. Orang yang mengaku Islam tetapi belum ber-hijrah ke dalam NII KW IX sebenarnya orang sesat

5. Untuk mengakhiri kesesatan tersebut diperlukan tilawah dengan materi : Aqidah, ibadah, ideologi, hijrah, negara dan shodaqoh yang disampaikan oleh du'at atau mas'ul yang ditunjuk oleh pimpinan NII KW IX

6. Salah satu bagian proses hijrah ke dalam NII KW IX adalah membayar syarat-syarat (dalam jumlah minimal): Shodaqoh 'Aqobah daerah Rp 100 ribu, Shodaqoh 'Aqobah Distrik Rp 100 ribu, akomodasi daerah Rp 15 ribu, akomodasi distrik Rp 10 ribu, akomodasi ODO Rp 5 ribu, shodaqoh hijrah Rp 150 ribu, akomodasi Rp 35 ribu, Harokah Romadhon Rp 25 ribu, Harokah qurban Rp 50 ribu, TPA Rp 5 ribu, Shodaqoh Khas Rp 5 ribu, total Rp 500 ribu

7. Hijrah hanya sah jika melalui musyahadatul hijrah di hadapan pimpinan NII KW IX, setelah itu barulah seseorang sah hijrahnya menjadi seorang Muslim yang tidak sesat / mendapat hidayah

Baca juga: Shaf Sholat Campur Pria Wanita di Al Zaytun, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Hukumnya 

8. Setelah hijrah wajib mengikuti tazkiyah dan memahami maknanya dengan benar untuk dapat beribadah (yang diartikan bernegara), yaitu dengan selalu mengingat Allah (yang diartikan bermanifestasi dalam wujud NII KW IX) dan rahmat-Nya (yang diartikan berbentuk pelaksanaan program NII KW IX, agar terbentuk karakter Muslim yang kaaffah yaitu bersikap keras pada orang-orang kafir (yang diartikan pendukung negara kafir Indonesia) dan berkasih sayang dengan mukmin (yang diartikan rakyat NII KW IX), rukuk, dan sujud (yang diartikan taat secara total dan taslim/berserah diri pada syariat Islam yang diimplementasikan oleh NII KW IX), serta memiliki tanda bekas sujud yang berbentuk konkret (yang diartikan memenuhi kewajiban amwal dan anfus berupa setoran dana secara tetap dan dukungan tenaga untuk penyelenggaraan NII KW IX hingga mencapai kedaulatannya di seluruh wilayah Indonesia 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement